Sebar Go-Jek Idap Corona, Masuk Bui

- Selasa, 7 April 2020 | 14:07 WIB
Tersangka Hendra (belakang)
Tersangka Hendra (belakang)

BALIKPAPAN- Gara-gara posting-an hoaksnya, Hendra (38) dia diamankan anggota unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Balikpapan. Dia menyebarkan informasi ada pengendara ojek online terjangkit Covid-19.

Pesan tersebut disebar melalui media sosial (Medsos) Facebook pada Minggu (5/4). “Kata-kata tersebut, yakni: Gojek kena Covid-19, astaghfirullah,” terang Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi dengan menunjukkan barang bukti tangkapan layar Facebook Hendra, Senin (6/4).

Setelah dilakukan penyelidikan melalui patroli cyber, kabar ini tidak terbukti. Faktanya pengemudi ojek online yang dimaksud tidak terpapar pandemi Covid-19. Saat ditelusuri terkait foto yang disebarkan, sang pengemudi memiliki penyakit epilepsi yang terkadang kambuh. Hendra pun langsung diamankan di rumahnya, di kawasan Telaga Sari, Balikpapan Selatan.

“Kami lidik dulu. Setelah bukti cukup, bahwa informasi itu tidak benar, kami amankan pelaku,” jelasnya. Dalam informasi hoaks disebar Hendra, ada foto korban. Yang disebut-sebut terjangkit Covid-19.

Hendra yang bekerja serabutan di antaranya pengantar koran ini hingga kemarin masih menjalani pemeriksaan intensif. Meski dia menyesal, namun nasi sudah menjadi bubur. Ini sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menyebar informasi yang belum tentu benar.

Saat ditanya, Hendra mengaku tidak memiliki maksud apa-apa terkait status Facebook-nya. Dia berdalih, info tersebut ditemukan di media sosial Instagram. Di mana pengemudi ojek online tersebut pingsan, lalu dilarikan ke rumah sakit. Dikarenakan banyak yang menyebut sang pengemudi pasien corona, Hendra pun ikut membenarkan hal itu.

“Itu kesalahan saya, saya tidak konfirmasi dulu. Tapi, itu benar ada di Instagram,” ucapnya.

Oleh penyidik, dia disangka UU No 11/2008 Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana junto UU No 73/1958 tentang menyatakan berlakunya UU No 1/1946 dengan pidana 6 tahun atau denda Rp 1 miliar. (aim/*okt/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X