PPh Badan Dipastikan Turun Jadi 22 Persen

- Senin, 6 April 2020 | 14:57 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA– Pemerintah memastikan penurunan tariff pajak penghasilan badan atau PPh 25. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama memastikan, pengenaan tarif baru itu sesuai dengan Perppu nomor 1 tahun 2020.

‘’Tarif PPh badan dari sebelumnya 25 persen menjadi 22 persen untuk tahun-tahun pajak 2020 dan 20221. Serta menjai 20 persen mulai tahun pajak 2022,’’ ujarnya di Jakarta, akhir pekan.

Yoga melanjutkan, penghitungan pajak pajak penghasilan untuk tahun pajak 2019 menggunakan tariff yang berlaku untuk tahun pajak 2019 yakni 25 persen. Dengan demikian, penghitungan dan setoran pajak penghasilan kurang bayar yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 (PPh pasal 29) masih menggunakan tariff 25 persen.

Sebagai akibat dari penurunan tariff itu, maka penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan badan (angsuran PPh 25) untuk tahun 2020 dapat menggunakan tariff baru. Yakni 22 persen mulai masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan, dan masa pajak setelahnya.

Bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020, penghitungan dan setoran angsuran PPh pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 April 2020) adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.

Sementara untuk angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak bulan April 2020 (yang disetor paling lambat pada 15 Mei 2020), dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019, namun sudah menggunakan tarif baru yaitu 22 persen.

‘’Untuk itu pemerintah mengimbau wajib pajak badan untuk segera menyampaikan SPT Tahunan 2019 agar dapat mulai memanfaatkan penurunan angsuran PPh Pasal 25,’’ jelasnya.

Sementara itu, Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, secara umum kebijakan pemerintah dalam sektor perpajakan itu terbilang baik. Seperti diketahui, stimulus itu diberikan pemerintah karena merespon kondisi tekanan ekonomi akibat pandemic covid-19.

‘’Menurut saya juga sudah cukup responsif. Apa yang direncanakan di Omnibus Law Perpajakan, ditarik ke depan agar segera memberi dampak bagi wajib pajak, maka tarif PPh Badan diturunkan menjadi 22 persen untuk Tahun Pajak 2020,’’ tuturnya.

Pemajakan atas kegiatan PMSE, baik PPN maupun PPh, juga cukup beralasan, baik dari sisi fairness maupun perluasan basis pajak seiring pemanfaatan platform itu selama pandemi. Meski, lanjut dia, di tataran implementasi perlu dipikirkan mekanisme yang efektif, dan keselarasannya kelak dengan global framework OECD yang akan dituntaskan.

Perpanjangan jangka waktu permohonan/penyelesaian terkait administrasi perpajakan juga sangat dinanti, baik bagi Fiskus maupun Wajib Pajak. ‘’Ini akan mendukung kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar, mengurangi risiko penularan covid-19, memberi kelonggaran dan menjamin kredibilitas penyelesaian permohonan atau administrasi perpajakan,’’ tuturnya.

Hal penting lainnya adalah komitmen pemerintah mengevaluasi insentif yang telah diberikan dan akan memperluas ke sektor-sektor lain yang terdampak, di luar industri pengolahan. ‘’Saya memuji kemauan mendengarkan dan mengikuti saran pertimbangan banyak pihak,’’ imbuh dia.

Hal itu adalah kabar baik karena pandemi ini telah menimbulkan dampak luar biasa ke hampir semua sektor usaha. Relaksasi berupa PPh 21 dan PPh 25 ditanggung pemerintah, pembebasan/penundaan pemungutan bea masuk dan PPh 22 impor, dan percepatan restitusi PPN akan sangat membantu cashflow perusahaan dan individu. (dee)

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB
X