181 Warga Binaan Hirup Udara Bebas

- Senin, 6 April 2020 | 14:29 WIB
HIRUP UDARA BEBAS: Tujuh warga binaan Rutan Klas IIA Samarinda menghirup udara bebas setelah mendapat asimilasi, Minggu (5/4).
HIRUP UDARA BEBAS: Tujuh warga binaan Rutan Klas IIA Samarinda menghirup udara bebas setelah mendapat asimilasi, Minggu (5/4).

SAMARINDASebanyak 181 warga binaan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Kota Tepian mendapatkan bebas bersyarat. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran, pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integritas untuk mencegah dan penanggulangan penyebaran wabah pandemi virus corona (Covid-19).

Untuk pengeluaran narapidana dan anak melalui asimilasi, warga binaan harus menjalani dua per tiga masa hukumannya dengan rentang waktu 31 Desember 2020. Sedangkan untuk warga binaan yang masih di bawah umur, telah menjalani satu per dua masa hukuman.

Kepala Lapas Klas IIA Samarinda Muhammad Ilham Agung Setiawan menjelaskan, pembebasan dilakukan secara bertahap, mulai 1–7 April 2020. Hingga Sabtu (4/4) sudah ada 66 warga binaan yang mendapatkan asimilasi.

"Mereka yang sudah memenuhi syarat berdasarkan Permenkuham 10 Tahun 2020 tentang Syarat-Syarat Mendapatkan Asimilasi," kata Muhammad Ilham saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (5/4).

Namun, syarat asimilasi tidak berlaku bagi warga binaan yang termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. "Jadi seperti kasus teroris, bandar narkoba serta korupsi tidak dapat," terangnya.

"Kalau narkoba ada, tetapi dia di bawah lima tahun, sedangkan untuk usia bervariasi, tidak melihat usia, selama itu memenuhi syarat kenapa tidak," sambungnya.

Penambahan warga binaan yang mendapatkan asimilasi hingga kini masih dalam proses pengajuan hingga 7 April mendatang. Akan tetapi, Ilham tak mengetahui berapa jumlah yang akan mendapat asimilasi. "Kami tidak ada target berapa yang diajukan, sejauh mereka memenuhi syarat kami proses," imbuhnya.

Permohonan asimilasi juga diajukan Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda. Sebanyak 38 warga binaan dinyatakan telah melengkapi persyaratan. "Kategorinya kasus narkoba, tapi mereka hukumannya di bawah lima tahun, sesuai Permenkumham 10/2020," jelas Kepala Lapas Narkotika Klas IIA Samarinda Muhammad Ikhsan.

Pembebasan sebenarnya telah dilakukan secara bertahap sejak Jumat lalu. "Jumat ada 8, Sabtu ada 10, sisanya 20 warga binaan akan dilakukan Senin," pungkasnya.

Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIA Samarinda Rakhmad Hidayat menjelaskan, pihaknya menargetkan 211 warga binaannya dapat dibebaskan. "Tapi itu nggak bisa nambah malah bisa kurang, 211 (warga binaan) itu yang sudah jalani dua per tiga masa tahanan," ucapnya.

Rutan di Jalan Wahid Hasyim 2, Nomor 16, Sempaja, Samarinda Utara, itu sejatinya telah membebaskan 77 warga binaannya yang mendapatkan asimilasi.

Dia menambahkan, pihaknya masih menunggu balasan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, apakah warga binaan dengan subsider bisa mendapat hak yang sama.

"Ini juga masih dalam on process, dari 70 itu sisanya masih menunggu statusnya," pungkasnya. (*/dad/dns/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X