SAMARINDA – Dua ibu asuh di PAUD Jannatul Athafaal, Marlina dan Tri Suprana Yanti jadi tersangka dari kasus meninggalnya balita Ahmad Yusuf Gazali tewas tenggelam medio Desember 2019. Pandemi korona membuat keduanya belum bisa diadili kendati berkasnya sudah masuk meja kerja Korps Adhyaksa Kota Tepian.
“Sudah tahap II (pelimpahan berkas dan tersangka) akhir Maret lalu,” ucap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Samarinda Winro Haro, (5/4). Pekan terakhir Maret 2020, lanjut dia, ketika mulai diberlakukan pembatasan jarak fisik membuat beberapa persidangan harus diundur sementara.
Hasil koordinasi lintas instansi antara Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta Lapas dan Rutan menyepakati menunda dulu pelimpahan perkara hingga wabah ini beres. Persidangan yang dihelat pun dikhususkan untuk terdakwa yang masa penahanannya di ujung tanduk alias habis. Dengan begitu, kasus dua ibu asuh ini, aku Winro, belum bisa dilimpahkan ke meja hijau.
“Tinggal limpah saja. Tapi karena situasi saat ini belum bisa, tunggu situasi aman dulu. Kami sangkakan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kematian,” pungkasnya.
Diketahui, menghilangnya Yusuf medio 22 November 2019 lalu ketika banjir besar melanda Samarinda sempat menjadi buah bibir warga. Ditambah, ketika jasadnya ditemukan 16 hari kemudian, anak dari pasangan Bambang Sulistyo dan Melisari itu justru ditemukan dengan anggota tubuh yang tak lengkap dan kian menambah panas suasana lantaran muncul berbagai asumsi kematiannya.
Orangtuanya pun mencari alasan logis mengapa buah hatinya ditemukan tanpa bagian tubuh yang tak lengkap. Korps Tribrata Samarinda sampai mendatangkan ahli forensik dari Mabes Polri, Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti yang akhirnya menyebutkan, kematian Yusuf murni karena tenggelam. Rusaknya bagian tubuh pun murni akibat pembusukan karena tenggelam. (ryu/dns)