Semua Orang Wajib Pakai Masker, Angkutan Dibatasi, Motor Dilarang Boncengan

- Senin, 6 April 2020 | 13:56 WIB
LEBIH CEPAT: Pengguna Commuter Line di Staisun Bekasi, kemarin (5/4). Jam operasional kereta mengalami penyesuaian selama pandemi Covid-19. (IMAM HUSEIN/JAWA POS)
LEBIH CEPAT: Pengguna Commuter Line di Staisun Bekasi, kemarin (5/4). Jam operasional kereta mengalami penyesuaian selama pandemi Covid-19. (IMAM HUSEIN/JAWA POS)

JAKARTA - Terhitung sejak tanggal 5 April, seluruh warga masyarakat Indonesia wajib mengenakan masker jika beraktivitas di luar. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan panduan teknis tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lewat Permenkes nomor 9 tahun 2020.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan kewajiban menggunakan masker ketika terpaksa harus beraktivitas di luar rumah mengikuti rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). "Mulai hari ini, sesuai dengan rekomendasi dari WHO, kita jalankan gerakan masker untuk semua. Semua harus memakai masker ketika berkegiatan di luar," kata Yuri (5/4)

Dalam hal ini, masyarakat disarankan lebih bijak dan menggunakan masker kain yang dapat dicuci dan digunakan berkali-kali, sebab masker bedah dan N-95 yang sekali pakai dan ditujukan untuk petugas medis. "Gunakan masker kain karena kita tidak pernah tahu orang tanpa gejala pun bisa menjadi sumber penyebaran penyakit, " papar Yuri.

Lebih lanjut, masker dari kain dapat dicuci menggunakan air sabun agar tetap bersih dan efektif untuk mencegah penyebaran virus Covid-19. Penggunaan masker kain tidak boleh lebih dari empat jam. "Masker kain bisa dicuci. Masker kain digunakan tidak lebih dari empat jam. Rendam masker kain yang telah dipakai di air sabun, lalu dicuci," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Yuri juga tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan jaga jarak sosial (physical social distancing), dan menjaga kebersihan tubuh. "Kami meminta, mulai hari ini gunakan masker untuk semua. Saling mengingatkan kalau ada yang tidak pakai masker, menunda kepentingan di luar rumah, rencana kepergian, dan berkomunikasi sosial menggunakan jaringan telekomunikasi yang kita miliki," tutup Yuri.

Sementara berdasar catatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, per 5 April pukul 12.00 WIB, tercatat sebanyak total 2.273 kasus positif Covid-19 di Indonesia. Kasus mengalami pertambahan 181 pasien positif baru. Sementara itu, pasien yang sembuh bertambah 14 orang sehingga total menjadi 164 orang. Sementara itu kasus kematian bertambah tujuh orang sehingga total menjadi 198 orang.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Oscar Primadi, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak sepenuhnya membatasi seluruh kegiatan masyarakat, namun hanya aktivitas tertentu saja di wilayah terduga terinfeksi Covid-19. Masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari, namun kegiatan tertentu dibatasi.

"Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk di dalam suatu wilayah yang diduga ada infeksi COVID-19 guna mencegah kemungkinan penyebaran," kata Oscar.

Oscar memaparkan jenis kegiatan masyarakat yang secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB sebagai Percepatan Penanganan COVID-19. Kegiatan pembatasan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan.

Dalam hal ini, PSBB sejatinya berbeda dengan karantina wilayah (lockdown), di mana masyarakat tidak diperkenankan untuk beraktivitas di luar rumah. "Dalam tindakan karantina, penduduk atau masyarakat di rumah, wilayah tertentu kawasan RT, RW, atau kawasan kelurahan, atau satu kabupaten, kota. Dan masyarakat yang sedang di karantina di rumah sakit, tentu di lokasi tadi tidak boleh keluar. Ini yang membedakannya dengan PSBB," ujar dia.

Lebih rinci dalam Permenkes no 9 Tahun 2020 tentang PSBB itu dijelaskan bahwa sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan umum. Misalnya saja yang berkaitan dengan sector keamanan, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, dan komunikasi.

Sementara, pada pembatasan kegiatan keagamaan, dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah. Keluarga boleh hadir namun terbatas dan menjaga jarak. Kemudian pada pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya.

Sementara itu Pakar hukum Universitas Indonesia Fitriani Ahlan Syarif mengatakan bahwa pemerintah telah fokus menggunakan UU no 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam penanganan Covid-19. Hal itu dilihat dengan adanya wacana adalah kriteria pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sayangnya belum ada aturan turunan yang lebih detil mengatur teknis menjalankan undang-undang tersebut. ”Yang ditunggu masyarakat adalah aturan PSBB,” ungkapnya. Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Ari F Syam mengatakan bahwa adanya tindakan dari pemerintah yang mulai membatasi gerak masyarakat merupakan tindakan terbaik. ”Ini yang kita (tenaga medis,Red) harapkan, sebab angka kasus meningkat,” ujarnya. Menurutnya dengan membatasi pergerakan manusia dapat menurunkan penyebaran Covid-19.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X