Polisi Diminta Pantau Penghina Presiden dan Pejabat

- Senin, 6 April 2020 | 13:50 WIB

JAKARTA-- Polri terus merespon berbagai situasi dampak dari penyebaran virus corona. Salah satunya dengan memfokuskan kepala satuan wilayah (kasatwil) dari polda hingga polsek untuk fokus dalam menangani sejumlah kejahatan terkait penyebaran virus corona.

Ada dua telegram yang dikeluarkan Polri yang memberikan arahan untuk menangani sejumlah kasus. Dalam telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 tertanggal 4 April ada beberapa poin. Diantaranya, memantau perkembangan opini di Dunia siber, seperti hoax virus corona, hoax kebijakan pemerintah terkait penanganan virus corona, dan penipuan jual beli alat kesehatan secara online.

Yang menarik, dalam telegram tersebut juga disebutkan bahwa anggota Polri harus memantau adanya penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah.

Dalam telegram itu juga disebutkan bahwa setiap personil harus menegakkan hukum secara tegas. Karopenmas Divhumas Polri Argo Yuwonomen jelaskan bahwa memang benar ada dua telegram yang dikeluarkan Polri. Dalam telegram itu ada pula instruksi untuk menjaga layanan internet. "Dengan mendukung setiap provider dalam memberikan layanan,"terangnya.

Untuk telegram selanjutnya dengan nomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020 terkait dengan kemungkinan adanya arus mudik. Salah satu yang mungkin terjadi adalah kejahatan jalanan hingga penjarahan. "Ada pula instruksi waspadai penipuan dengan modus penyemprotan disinfektan, padahal sebenarnya akan melakukan kejahatan," paparnya.

Untuk mewaspadai itu, setiap jajaran diminta untuk bekerjasama dengan Pemda dalam pemasangan closed circuit television (CCTV). Sehingga, bisa memantau keamanan dengan lebih baik. "Penyidik juga harus dinamis dan adaptor dengan kejahatan yang semakin komplek," tuturnya.

Lalu, ada juga antisipasi pengamanan untuk penolakan pemakaman bagi korban meninggal dunia virus corona. "Perlu antisipasi untuk kejadian semacam itu," jelas Mantan Kabidhumas Polda Metro Jaya tersebut.

Dalam telegram tersebut juga kembali ditekankan untuk menindak setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan karantina kesehatan. Berupa himbauan tidak berkumpul dalam jumlah banyak untuk mencegah penyebaran virus corona. "Itu dalam telegram ya,"paparnya.

Sebelumnya, Kapolri telah mengeluarkan maklumat agar personil Polri membubarkan setiap kerumunan massa. Baik dari kegiatan acara pernikahan hingga nongkrong di tempat umum. Untuk di Jakarta setidaknya telah ada 18 orang yang ditangkap karena tidak mengindahkan himbauan tidak berkumpul.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus menjelaskan, 18 orang itu ditangkap karena tidak patuh kendati telah tiga kali dihimbau agar tidak berkerumun. "11 ditangkap di Bendungan Hilir dan 7 ditangkap di Jalan Danang," urainya. (Idr)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PGRI Desak Tak Ada Lagi Guru Kontrak

Sabtu, 27 April 2024 | 08:46 WIB

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X