Kenaikan Tarif Angkutan Langgar Aturan

- Senin, 6 April 2020 | 12:56 WIB
Wabup Agus Tantomo saat berada di pelabuhan.
Wabup Agus Tantomo saat berada di pelabuhan.

Ada wacana kenaikan tarif angkutan dan pengiriman barang menggunakan kontainer. Namun, beberapa pihak terkait melayangkan penolakan.

 

TANJUNG REDEB–Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Berau Fitrial Noor menolak mekanisme kenaikan tarif yang dimaksud. Pipit–sapaan akrabnya– mengatakan, menolak jika mekanisme kenaikan tarif itu tetap dijalankan karena belum sesuai aturan. Harusnya, menurut dia, mengundang dan bertemu dengan pengguna jasa dan penyedia jasa di pelabuhan, yakni TKBM, PBM, ALFI, GPEI, dan lainnya, untuk menyampaikan kepada pemilik kapal adanya rencana kenaikan uang tambang (freight).

“Jangan tiba-tiba langsung mengumumkan kenaikan. Sudah tidak benar. Wajar saja jika nantinya pada pertemuan itu ada ketidaksepahaman. Kalau dinaikkan malah bisa dituntut karena melanggar aturan. Sebab, mekanismenya diatur undang-undang,” ujarnya, (5/4).

Terkait persoalan itu, memang untuk kenaikan uang tambang (freight) tidak ada dalam aturan. Namun, berbeda hal pada pihak PJPT, ada aturan yang menaunginya. Yakni Peraturan Pemerintah Nomor 20/2010 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121/2018. Dalam aturan tersebut, sesuai Pasal 175 PP Nomor 20/2010, diatur tarif jasa terkait angkutan di perairan ditetapkan penyedia jasa terkait berdasar kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa.

“Jadi harusnya mereka yang tadi ingin menaikkan harga kontainer harus ketemu dulu sama pengguna jasa seperti TKBM, PBM, ALFI, GPEI, dan lainnya, untuk membicarakan kesepakatan harga,” terangnya.

Namun, dalam hal ini, pihaknya menghargai dan memahami terkait kenaikan freight melalui PT SPIL dan PT TEMAS. Namun, mekanismenya shipping harus memberitahukan kepada PJPT, dalam hal ini pengguna jasa kapalnya terlebih dahulu. Jika mau berencana menaikkan freight, tentu secara otomatis kenaikan lainnya juga terjadi.

“Saya tidak menyalahkan shipping-nya, tetapi PJPT dalam hal ini harusnya melakukan sosialisasi dulu kepada para pengguna jasanya. Setelah cocok, mereka terima baru bisa dilaksanakan. Sekarang persoalannya tiba-tiba ada keluar pengumuman kenaikan tarif dari PJPT. Itu yang kami tolak keras, jadi jangan salah pemahaman, bukan saya menolak kapal. Tetapi mekanismenya yang belum sesuai aturan,” tegasnya.  “Tolong jalankan dulu mekanismenya dengan baik. Bersurat ke para mitranya, jadi ini soal mekanisme saja yang saya tolak,” sambungnya.

 

Ia tak memungkiri adanya kontribusi untuk pembangunan di Berau, tetapi menurut dia, saat bersamaan juga mendapatkan keuntungan. Tetapi persoalannya dengan kondisi sekarang, status Berau sebagai siaga darurat, dianggap tak tepat.  Ekonomi sekarang dinilai banyak menurun, karena tidak banyak orang yang bisa bekerja mencari usaha dan sebagainya, adanya imbauan stay at home.

“Ketika kemudian diterapkan sekarang, dampaknya pasti luar biasa. Barang-barang akan naik, itu seperti membunuh warga dengan adanya kenaikan,” katanya.

Sehingga, pihaknya meminta mekanisme terkait kenaikan tarif peti kemas itu dijalankan sesuai aturan. Aturan freight tambang sejatinya tidak diatur dalam aturan. Sebab, itu haknya shipping (pemilik kapal). Tetapi kenaikan-kenaikan lainnya terkait jasa pelabuhan itu, termasuk peti kemas itu itu wajib harus ada kesepakatan dengan mitranya.

Tidak bisa semaunya. Jika tiba-tiba menaikkan sepihak tentu menyalahi aturan. “Sementara ini memang belum diterapkan kenaikan tersebut, rencannya minggu depan. Bahkan rencana awalnya 31 Maret mau diterapkan,” bebernya.

“Kami meminta kepada PJPT yang beroperasi di Berau untuk menyampaikan kepada pemilik kapal, agar menunda rencana kenaikan uang tambang (freight), karena momentumnya sangat tidak tepat. Saat ekonomi warga sedang menurun akibat Covid-19, kenaikan uang tambang akan berdampak besar. Semua harga akan naik dan itu sama saja menambah beban masyarakat,” lanjutnya. (mar/dra2/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X