PENAJAM–Pandemi virus corona atau Covid-19 yang mewabah tidak hanya menghambat usaha. Proses mutasi aparatur sipil negara (ASN) turut terhambat. Itu diungkapkan PLT Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Penajam Paser Utara (PPU) Khairuddin.
Dia menjelaskan, untuk sementara waktu tidak dibolehkan pindah keluar daerah. Itu berdasarkan instruksi pemerintah pusat untuk menangguhkan proses perpindahan ASN sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Ada 15 orang yang ingin pindah keluar PPU dan delapan yang mengajukan untuk masuk," katanya.
Dibeberkan, ke-15 ASN di lingkungan Pemkab PPU yang mengajukan pindah tersebut, antara lain, satu pejabat eselon IV dan tenaga fungsional serta guru. Rata-rata mereka yang ingin pindah ke Jawa Tengah, Jawa Timur, Jakarta, dan Balikpapan. “Alasannya, ada yang ikut orangtua, ada yang ikut istri atau suami," bebernya.
Untuk delapan orang yang masuk, lanjut Khairuddin, ada dokter umum, dokter spesialis, dan tenaga administrasi. Namun untuk sementara berkas pengajuan tersebut tidak bisa diproses. Karena mutasi lintas daerah ditunda. "Penundaannya tidak ada batas waktu. Yang jelas itu akan berlangsung sampai penyebaran virus corona mereda,” tegasnya. (asp/kri/k8)