31.786 Napi dan Anak Wajib Lapor

- Senin, 6 April 2020 | 11:47 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA, - Selama lima hari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkum HAM telah mengeluarkan sebanyak 31.786 narapidana (napi) dan anak dari lapas serts rutan. Warga binaan itu mendapat asimilasi serta hak integrasi berupa pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB) dan cuti menjelang bebas (CMB) di tengah pandemi Covid-19. 

Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Nugroho menyebut jumlah napi dan anak yang bebas dari lapas dan rutan itu masih bisa bertambah. Sebab, sampai kemarin pendataan napi dan anak yang memenuhi persyaratan Permenkumham No 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi masih terus dilakukan. "Angka itu akan terus bergerak," ujarnya, (5/4). 

Nugroho menjelaskan pemberian asimilasi dan hak integrasi itu dilakukan secara ketat sesuai permenkumham tersebut. Dalam aturan itu memuat syarat bagi napi dan anak yang berhak diberikan pengurangan masa pemidanaan. Ketentuan itu belaku bagi napi yang tanggal 2/3 masa pidananya dan anak yang tanggal 1?2 masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. 

"Tidak bisa dipungkiri bahwa narapidana dan anak menjadi bagian kelompok rentan tertular Covid-19, walaupun jajaran pemasyarakatan telah menerapkan langkah-langkah pencegahan," jelas Nugroho. Kondisi rentan penularan itu juga diperparah dengan permasalahan over kapasitas yang terjadi hampir di seluruh lapas dan rutan di seluruh Indonesia.

Dari sekian banyak warga binaan yang bebas itu, Nugroho memastikan tidak ada napi kasus korupsi, narkotika dan terorisme didalamnya. Pemberian asimilasi dan integrasi itu tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah No 99/2012. "Mereka yang menjalankan asimilasi dan integrasi adalah mereka yang tidak terkait PP 99, termasuk kasus tipikor yang saat ini sedang ramai dibicarakan," tegasnya. 

Nugroho menambahkan, 30 ribu lebih penghuni lapas dan rutan yang bebas itu tetap berada dalam bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). Selama masa tersebut, napi dan anak tersebut wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dengan wajib lapor.  

“Karena kondisi seperti ini, maka pembimbingan dan pengawasaan dilakukan secara online melaui video call atau fasilitas sejenis oleh PK Bapas,” imbuh pria yang menjabat Staf Ahli Menkumham Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi itu. (tyo)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB
X