Dihantam Corona, Ribuan Karyawan Dirumahkan, Ratusan di-PHK

- Senin, 6 April 2020 | 10:39 WIB

DENPASAR- Lesunya industri pariwisata berdampak pada karyawan. Di Badung, tercatat 6.073 karyawan yang dirumahkan. Sementara ada pula 198 orang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Hal ini tak lepas dari imbas wabah Covid-19 yang juga tengah menjadi perhatian serius di 'Gumi Keris'. Berdasar catatan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung, ada sekitar 52 ribu karyawan di Badung. Sementara, ada 6.073 orang yang telah dirumahkan. Mereka berasal dari 78 perusahaan yang dominan bergerak di sektor pariwisata. "Ya, ada 6.073 yang sementara dirumahkan," ungkap Kadisperinaker Badung, IB Oka Dirga, Minggu (5/4).

Sementara itu, yang kena PHK sementara berjumlah 198 orang. Mereka rata-rata bekerja di sektor pariwisata, seperti hotel dan restoran. Ada pula di sektor jasa. “Hingga 4 April, total 198 karyawan yang di-PHK dari tempatnya bekerja,” ujarnya.

Jumlah tersebut, lanjut Oka Dirga, bisa saja terus bertambah. Namun, jika pun ada PHK, ia menegaskan hak karyawan harus diberikan. Misalnya pesangon. Hal ini berdasar aturan yang ada. “Tetap berpedoman kepada UU Ketenagakerjaan. Yang kena PHK, perusahaan wajib memberikan pesangon. Ini imbauan juga bagi perusahaan agar mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, perusahaan yang mem-PHK karyawannya, tetap hak-hak pekerja harus diberikan,” tegasnya seperti dilansir BALI EXPRESS.

Sejalan dengan Oka Dirga, Kadis Pariwisata Badung I Made Badra, membenarkan sebagian besar karyawan yang dirumahkan dominan berasal dari sektor pariwisata. Kondisi ini pun, kata dia, sudah dilaporkan kepada pemerintah pusat. “Kami diminta oleh pusat untuk terus melaporkan perkembangannya,” ujarnya.

Pihaknya tak bisa menutup mata, kebijakan merumahkan karyawan oleh perusahaan adalah salah satu keputusan di tengah situasi sulit seperti sekarang. Semisal hotel, karena sepinya tamu, maka merumahkan karyawan menjadi salah satu keputusan yang diambil guna menekan operasional perusahaan. "Meski begitu, harapan kami tentunya jangan sampai mengambil keputusan PHK," tandas Badra.

Sementara itu ditempat terpisah, sebanyak 252 orang pekerja dari empat perusahaan yang ada di Tabanan terpaksa dirumahkan. Hal itu dilakukan karena kondisibperusahaan yang mengalami goncangan efek dari virus corona atau Covid-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan I Putu Santika mengatakan bahwa berdasarkan data per hari Jumat (3/4) ada sebanyak 252 orang pekerja dari 4 perusahaan di Tabanan yang dirumahkan. "Perusahaan tersebut ada yang bergerak dibidang pariwisata baik hotel dan restaurant," ujarnya Minggu (5/4).

Ditambahkannya jika keputusan untuk merumahkan karyawan dilakukan karena pariwisata Bali termasuk Tabanan saat ini lesu akibat mewabahnya Covid-19. Menurutnya ada intruksi dari pusat lewat provinsi untuk mendata by name and adresss termasuk no Handphone dari para pekerja yang dirumahkan tersebut. "Sebab nanti pemerintah pusat yang menghubungi yang bersangkutan jaring pengaman sosial apa yang cocok diberikan termasuk program kartu prakerja," imbuhnya.

Dan yang tidak terfasilitasi oleh pusat maka nantinya akan menjadi tugas pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota. "Dan jumlah pekerja yang dirumahkan bisa saja bertambah, dan akan terus kita update. Tapi sejauh ini memang baru empat perusahaan yang melapor kepada kita," tandasnya.

Adapun keempat perusahaan tersebut diantaranya PT Wiguna Alam Persada yang ada di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan merumahkan 5 karyawannya dari jumlah total 41 orang. Namun upah tetap dibayar 10 persen dari upah pokok dan tunjangan serta BPJS masih ditanggung.

Kemudian PT Soori Bali yang ada di Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan, Tabanan merumahkan 167 karyawan dari jumlah karyawan mencapai 184 orang. Dimana yang dirumahkan adalah Daily Worker tanpa dibayar.

Selanjutnya Gajah Mina Hotel dan Restourant yang ada di Desa Lalang Linggah, Kecamatan Selemadeg merumahkan 34 karyawanya. Dimana karyawan bekerja 15 hari per bulan dan upah dibayar sesuai hari kerja. Serta Soka Indah Restaurant di Selemadeg, yang merumahkan 37 karyawan yang dimiliki. Dan karyawannya bekerja bergantian sesuai jadwal dan upah dibayarkan berdasarkan hari kerja. (ras/art)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Desak MK Tak Hanya Fokus pada Hasil Pemilu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:36 WIB

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB
X