BALIKPAPAN – Pasangan suami istri (pasutri) dibekuk anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan, Jumat (3/4) malam. Pasalnya, BR (34) dan istrinya, SR (24) kedapatan membawa sabu seberat 20 gram.
Kasus ini terungkap saat keduanya tengah berkendara dengan motornya. Motor Yamaha Lexi merah itu dilaporkan telah menyerempet pengendara lain.
Pengendara yang menjadi korban serempet tersebut mengadukan hal ini ke personel Satlantas Brigpol Wahid dan Briptu Alan. Yang saat itu tengah melakukan patroli malam sekitar pukul 19.00 Wita di kawasan Gunung Pipa, Balikpapan Utara.
“Disampaikan ciri-ciri orang yang menyerempet. Personel kami langsung mencari di sekitaran Gunung Pipa, sesuai keterangan yang diperoleh. Lalu ditemukan pengendara itu yang dibonceng pakai jaket biru,” jelas Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono.
Ia melanjutkan, pemeriksaan pun dilakukan. Pengendara diminta menunjukkan surat-surat penting. BR yang saat itu duduk di depan menunjukkan gelagat mencurigakan. Sambil menunjuk ke arah dashboard motornya.
Padahal, personel tengah menanyakan terkait penyerempetan yang dilakukan. Namun, pelaku menyangkal hal tersebut. Ketika menunjuk dashboard motor, ditemukan sebuah bungkus rokok. BR langsung membuang bungkus rokok tersebut dan bersiap ingin kabur.
Personel Satlantas pun dengan cepat menahan pelaku. Kemudian menghubungi tim di Polresta Balikpapan agar segera menjemput kedua pelaku.
Selain narkoba, petugas juga menyita uang tunai sekitar Rp 4 juta dan dua handphone milik keduanya sebagai barang bukti.
Sementara ketika diinterogasi, pasutri tersebut mengaku ini adalah kali kedua mereka membawa barang tersebut. Yang diperoleh dari kawasan Jalan Siaga. “Saya tidak kenal orang yang ngasih. Kami komunikasi lewat telepon saja,” dalih BR.
Keduanya pun telah diserahkan kepada pihak Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan untuk diproses secara hukum. (*/okt/kri/k16)