Pembatasan dan pengetatan sosial terus dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Masa peniadaan jam besuk di Rutan Kelas IIA Samarinda diperpanjang. Sementara pengadilan menggelar sidang secara online.
SAMARINDA - Jam besuk atau kunjungan yang kerap dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Samarinda dihentikan sementara. Larangan kunjungan itu sudah berlaku sejak Senin (23/3) dan berlaku selama 14 hari.
Kemudian peniadaan jam besuk itu diperpanjang karena pemerintah memperpanjang status darurat Covid-19. Kendati demikian, rutan di Jalan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara, itu tetap memberikan hak kepada warga binaannya untuk dapat bercengkerama dengan keluarga.
Caranya, dengan menyediakan layanan besuk online melalui video call (VC). Waktu layanan besuk online tetap mengikuti jadwal yang telah ditentukan pada hari Senin, Rabu, Kamis, dan Sabtu.
"Karena status masa darurat diperpanjang, jadi kami mengikuti pemerintah. Layanan besuk seperti biasa kembali dibuka sampai ada pernyataan aman dari pemerintah," kata Kasubsi Pelayanan Rutan Kelas II A Samarinda, Rakhmat Hidayat.
Pengunjung atau keluarga yang hendak membawakan makanan pun masih diperbolehkan. Hanya, pemeriksaan dan sterilisasi dengan disinfektan dilakukan terlebih dahulu.
"Kemasan makanan yang dikirim juga kami ganti dahulu, sama untuk yang ngantar makanan harus tinggalkan fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)," jelasnya.
Selain jam besuk di rutan, persidangan di pengadilan juga melakukan inovasi dengan melaksanakan sidang secara online. “Sidang juga online jadinya. Kami sudah sediakan ruangan, petugas PN (Pengadilan Negeri) juga ada datang ke sini,” pungkas Rakhmat.
Terpisah, Humas PN Samarinda Abdul Rahman Karim menjelaskan, persidangan diprioritaskan untuk para terdakwa yang masa tahanannya tak bisa lagi mendapatkan perpanjangan.
"Menurut petunjuk Mahkamah Agung (MA) dan Dirjen Badan Peradilan Umum, hal ini dikhususkan bagi terpidana yang ditahan dan penahanannya tidak dimungkinkan untuk diperpanjang lagi," bebernya.
Sementara yang masih dapat perpanjangan waktu tidak diberlakukan sidang online. Penundaan persidangan dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai pandemi virus corona.
Rahman menerangkan teknis pelaksanaannya. Para majelis hakim dan panitera pengganti berada di ruang sidang utama PN Samarinda. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Samarinda dan para terpidana di rutan atau lembaga permasyarakatan (lapas). Setelah semua siap, barulah sidang online dilaksanakan.
"Semua majelis secara keseluruhan muncul dan ditampilkan dalam satu layar. Kami sendiri menggunakan perangkat komputer, kamera eksternal, dan dibantu dengan proyektor besar," pungkasnya. (*/dad/kri/k16)