CATAT YA..!! Meski Ada Corona, THR Wajib Dibayarkan

- Sabtu, 4 April 2020 | 11:36 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Pandemi Covid-19 turut membuat kondisi perekonomian lesu. Banyak buruh khawatir situasi ini akan berdampak pada tunjangan hari rayanya (THR). Merespon hal tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan,  THR keagamaan akan tetap dibayarkan oleh pengusaha pada buruh.

”THR merupakan bagian dari pendapatan non upah yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” tegas Ida dalam Rapat Kerja (Raker) teleconferene dengan Komisi IX DPR Kamis (2/4) malam.

Ida mengatakan, ketentuan tersebut sudah menjadi amanat aturan peraturan perundang-undangan. Mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa THR wajib diberikan maksimal tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Jika melebihi batas waktu tersebut, pengusaha dapat dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayar.

”Pengenaan denda ini bukan berarti menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada Pekerja/Buruh ya,” jelasnya. Selain itu, aka nada sanksi administrasi yang ditambahkan ketika THR tidak dibayarkan.

Mengenai kondisi pengusaha yang kesulitan membayar THR, Ida menyarankan ada dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk menyepakati pembayaran THR tersebut. Misalnya, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR sekaligus maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

Kedua, apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat ditangguhkan pada jangka waktu tertentu yang disepakati. Namun, ketika jangka waktu penundaan yang disepakati telah berakhir dan perusahaan tetap tidak membayar THR maka akan dikenakan sanksi.

”Atas dasar hasil pemeriksaan pengawas dan rekomendasi yang diberikan, perusahaan dapat dikenakan sanksi administrasi sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Shinta Kamdani mengakui bahwa kondisi saat ini merupakan situasi yang sulit bagi pelaku usaha semua sektor tak terkecuali. ”Jadi kemungkinan akan sangat berat bagi pengusaha untuk membayarkan hak THR. Mungkin perusahaan harus membuat kesepakatan bipartite, yaitu kesepakatan pemberi kerja dan penerima kerja,” ujar Shinta.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani juga mengatakan bahwa keputusan tersebut akan sangat berat bagi pelaku usaha. Namun Rosan menegaskan pengusaha akan tetap mengupayakan hak THR pekerja bisa terpenuhi. ”Bayar THR itu kan undang-undang, jadi harus dipenuhi,” ujar Rosan.

Namun Rosan memberikan catatan bahwa perusahaan tidak semua memiliki kekuatan kas yang sama besar. Sehingga di situasi yang sulit ini, tak menutup kemungkinan perusahaan akan mengkomunikasikan skenario-skenario alternatif pemberian THR pada karyawan. ”Jika pada nantinya terpaksa ada yang harus mengambil opsi pembayaran THR yang tidak tepat waktu misalnya, atau diberikan bertahap (dicicil, red), kami berharap kemenaker tidak memberikan pinalti,” pungkasnya. (mia/agf)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X