10 Kubik Pertama Disubsidi

- Sabtu, 4 April 2020 | 11:23 WIB
Keringanan kembali diberikan kepada warga selama masa tanggap darurat corona. Jika pelanggan social distancing digratiskan, pelanggan golongan rumah tangga dapat subsidi. Pemakaian 10 kubik pertama gratis.
Keringanan kembali diberikan kepada warga selama masa tanggap darurat corona. Jika pelanggan social distancing digratiskan, pelanggan golongan rumah tangga dapat subsidi. Pemakaian 10 kubik pertama gratis.

Keringanan kembali diberikan kepada warga selama masa tanggap darurat corona. Jika pelanggan social distancing digratiskan, pelanggan golongan rumah tangga dapat subsidi. Pemakaian 10 kubik pertama gratis.

BALIKPAPAN – Menghadapi wabah Coronavirus disease (Covid-19), Pemkot Balikpapan mengeluarkan sejumlah kebijakan yang meringankan beban masyarakat. Sebelumnya telah membebaskan pelanggan PDAM untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan golongan sosial.

Setidaknya ada 1.459 pelanggan akan menikmati pembebasan pembayaran PDAM selama tiga bulan. Sesuai masa tanggap bencana yang ditetapkan pemerintah pusat selama 91 hari, 29 Februari hingga 29 Mei. Pemkot Balikpapan telah menambah kebijakan baru terkait keringanan pungutan PDAM.

“Kalau kemarin kita memberikan pembayaran gratis kepada pelanggan sosial, hari ini kami fokuskan juga memberi pelanggan rumah tangga, subsidi sebesar 10 kubik,” kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi pada Jumat (3/4). Ada pun keringanan ini berarti pemakaian pada 10 kubik pertama tidak diperhitungkan sebagai pungutan oleh PDAM.

“Totalnya kepada 82.231 pelanggan rumah tangga, pemakaian 10 kubik pertama tidak ditarik atau dilepaskan, tidak perhitungkan,” ujarnya saat konferensi pers penanganan Covid-19 di Rumah Jabatan Wali Kota, kemarin. Sebagai informasi, puluhan ribu pelanggan yang menikmati subsidi ini terdiri dari berbagai kategori.

Mulai dari pelanggan rumah tangga menengah ke bawah, rumah sakit, panti asuhan, dan rumah ibadah. Periode berlaku mulai Maret, April, dan Mei. Selain keringanan PDAM, beberapa waktu lalu, pemerintah pusat juga memutuskan membebaskan pembayaran listrik. Terutama pelanggan dengan daya 450 volt ampere (VA).

Kemudian pemberian diskon 50 persen bagi pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi. Ada pun keringanan biaya listrik ini akan berlaku selama tiga bulan, yakni April, Mei, dan Juni. Program pembebasan tagihan dan keringanan pembayaran bertujuan untuk melindungi masyarakat yang paling terdampak pandemi.

Sehingga pelanggan khususnya yang tidak mampu, tidak harus khawatir dalam menggunakan listrik selama musim sulit ini. Teknisnya untuk pelanggan rumah tangga 450 VA pascabayar akan langsung dibebaskan tagihannya pada bulan April, Mei, dan Juni.

Sementara untuk pelanggan prabayar dapat memperolehnya dengan mengirimkan nomor ID Pelanggan ke WA dengan nomor 08122-123-123 atau melalui website PLN www.pln.co.id. Dengan ID tersebut, pelanggan akan mendapatkan token senilai pemakaian tertinggi dalam 3 bulan terakhir.

Sedangkan diskon tarif untuk pelanggan subsidi 900 VA bagi pelanggan pascabayar, rekening yang harus dibayarkan pada tiap bulannya akan dikurangi 50 persen. Sementara bagi pelanggan prabayar, token listrik gratis sebesar 50 persen akan diberikan kepada pelanggan.

Terhitung dari pemakaian bulanan tertinggi dalam tiga bulan terakhir. Proses ini akan tuntas dalam sepekan ke depan. Paling lambat pada 11 April, pelanggan bisa menikmati program. Sehingga seluruh pelanggan digratiskan dan mendapatkan diskon sudah dapat terlayani seluruhnya. (gel/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X