Draf RUU IKN Belum Dibahas, DPD Minta Pemindahan Ditunda

- Sabtu, 4 April 2020 | 11:14 WIB

BALIKPAPAN–Progres pemindahan ibu kota negara (IKN) masih berjalan. Di tengah upaya penanganan pandemi Coronavirus disease (Covid-19) yang melanda Indonesia. Sejumlah regulasi sebagai dasar hukum untuk memindahkan IKN ke Kecamatan Sepaku di Penajam Paser Utara (PPU) dan Kecamatan Samboja di Kutai Kartanegara (Kukar) terus digodok.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebelumnya menargetkan draf RUU IKN disampaikan ke DPR akhir Februari 2020. Namun belum tuntas pembahasan di tingkat kementerian dan lembaga, wabah Covid-19 melanda Indonesia. Membuat pemerintah pusat terkonsentrasi pada penanganan virus.

“(Pembahasan RUU IKN) Masih terus berjalan. Tapi kita sekarang fokus nangani Covid-19 dulu. Ini menyangkut nyawa manusia. Mudah-mudahan masalah Covid-19 segera selesai,” kata Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata saat dikonfirmasi Kaltim Post melalui pesan singkat, kemarin.

Dia pun tak memerinci tahapan pembahasan RUU IKN yang sedang dilakukan pemerintah pusat saat ini. Namun, pria yang sebelumnya menjabat staf ahli bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Bappenas itu tetap yakin RUU IKN bisa disahkan menjadi undang-undang pada pertengahan 2020.

Sebab, landasan hukum pemindahan IKN itu telah ditetapkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. RUU IKN yang disusun dengan skema omnibus law, merupakan satu dari 50 RUU prioritas untuk disahkan tahun ini.

“Jadi belum ada perubahan (target pengesahan RUU IKN),” singkat pria berkacamata ini.

Anggota Badan Legislasi DPR RI Rudy Mas’ud mengatakan, pihaknya juga masih menunggu draf RUU IKN dari pemerintah. Setelah disampaikan ke legislatif, ada beberapa tahapan yang dilakukan. Seperti pembahasan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI. Jika rapat paripurna menyetujui pembahasan RUU IKN, DPR akan menentukan alat kelengkapan dewan (AKD) yang melakukan pembahasan.

“Jadi pembahasan (RUU IKN), sampai saat ini belum dilakukan,” kata dia saat dihubungi Kaltim Post, kemarin.

Ketua DPD Golkar Kaltim itu berharap, pembahasan RUU IKN bisa dilakukan secepatnya. Mengingat tahapan pemindahan terus berjalan. Apalagi pemerintah tidak merevisi jadwal yang telah ditetapkan. Dan menargetkan pengesahan RUU IKN tuntas pertengahan tahun ini.

“Insyaallah, bisa sesuai target. Apalagi di tengah wabah Covid-19 ini, semua terkena dampaknya. Rapat paripurna pun dilakukan virtual. Mudah-mudah kondisi ini segera berakhir,” harap dia.

Rapat paripurna secara virtual sebelumnya dilaksanakan Kamis (2/4) lalu. Rapat paripurna DPR RI kedua untuk masa persidangan III periode 2019–2020 itu dipimpin Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Didampingi wakil ketua DPR RI lainnya, Rachmat Gobel.

Rapat paripurna tersebut dihadiri 31 anggota legislatif secara fisik. Dan 278 anggota lainnya secara virtual. Sehingga telah memenuhi kuorum. Rapat paripurna itu membahas penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap sejumlah RUU. Yakni, RUU Perubahan UU Mahkamah Konstitusi (MK), RUU Perubahan UU Aparatur Sipil Negara (ASN), RUU Pemasyarakatan dan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Kami juga membahas rancangan peraturan DPR RI tentang tata tertib dan peraturan DPR RI tentang pembentukan undang-undang,” pungkasnya.

DPD MINTA TUNDA

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X