Begini Karantina Wilayah ala Warga Klandasan Ulu untuk Menangkal Virus Corona

- Sabtu, 4 April 2020 | 10:25 WIB
Ada yang berjaga di gerbang kampung.
Ada yang berjaga di gerbang kampung.

Coronavirus disease (Covid-19) sudah mewabah. Namun, warga tak tinggal diam. Beragam cara dilakukan agar mencegah virus mematikan itu. Seperti yang dilakukan RT 08, Kelurahan Klandasan Ulu, Balikpapan.

 

DINA ANGELINA, Balikpapan

 

SPANDUK berukuran sekitar 1x2 meter membentang di gapura RT 08, Kelurahan Klandasan Ulu, Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan, kemarin (2/4). Di spanduk itu bertuliskan larangan bagi warga luar masuk ke kawasan tersebut. Tak hanya itu, ada warga yang bertugas menjaga gapura. Secara bergiliran mereka menjaga agar warga luar tak bisa asal masuk.

“Saya tak bisa masuk. Padahal di dalam sana (RT 08 Klandasan Ulu) ada rumah mertua saya. Saya sama istri mau masuk dilarang. Karena warga khawatir penyebaran virus corona,” ungkap Rizky, warga Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan.

Dia sadar ditolak masuk karena berasal dari kawasan Sepinggan. Apalagi kelurahan tersebut mendapat predikat zona merah penyebaran virus corona dari Pemkot Balikpapan. “Saya tidak masalah ditolak. Mungkin ini baik untuk RT 08 agar warganya bisa mencegah penyebaran virus,” ujarnya.

RT 08 bisa dibilang satu di antara sekian kawasan di Kota Minyak yang punya cara sendiri untuk meminimalisasi penyebaran virus corona. Bagi RT 08, cara tersebut merupakan bagian dari karantina wilayah secara lokal. Artinya melakukan pembatasan akses ke luar dan masuk bagi warga setempat. Sehingga tidak asal orang bisa masuk.

Permukiman yang berada tepat di samping kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Balikpapan itu sudah menyatakan menerapkan sistem karantina wilayah. Bentuk inisiatif dari pengurus RT dan seluruh warga.

Tak hanya larangan masuk, dalam spanduk yang dibuat RT 08 itu juga tertulis pesan kepada warga agar jangan lupa menjaga kesehatan dan sering mencuci tangan. Adapun kebijakan itu mulai berjalan Rabu (1/4).

Ketua RT 08 Kelurahan Klandasan Ulu Herianto menjelaskan, karantina wilayah yang dimaksud adalah pembatasan agar warga tidak terlalu sering keluar. Sifatnya hanya lokal untuk warga yang bermukim di situ. Tujuannya memutus mata rantai penyebaran wabah asal Wuhan, Tiongkok, tersebut.

“Antisipasi, jangan sampai misalnya ada warga membawa virus ke luar atau orang luar yang membawa masuk virus ke wilayah ini (RT 08),” ujarnya. Teknisnya setiap orang yang masuk ke permukiman akan disemprot menggunakan cairan disinfektan. Cairan itu ditaruh dalam botol sebesar ukuran cerek, wadah menyiram tanaman.

Selain menyemprot cairan disinfektan, warga yang masuk atau tamu berkunjung juga membersihkan tangan dengan hand sanitizer. Ada petugas yang sudah standby di gapura untuk melakukan penyemprotan. Dia menyebut, seluruh petugas itu merupakan warga yang berjaga secara bergantian alias sif setiap empat jam dalam sehari.

Penjagaan dilakukan mulai pukul 06.00-23.00 Wita. “Kalau malam, ada kalangan pria yang jaga seperti siskamling. Jadi, hampir 24 jam ada warga yang menjaga,” imbuhnya. Menurutnya, tindakan penyemprotan itu juga salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X