Dihuni Keluarga Bekas Pejabat, Rumah Jabatan Dikosongkan

- Jumat, 3 April 2020 | 12:16 WIB
DIKOSONGKAN: Rumah dinas jabatan di Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot ini akhirnya dikosongkan oleh penghuninya, yang sudah sejak sebulan lalu diminta pemerintah daerah melalui Kejaksaan Negeri Paser untuk dikosongkan, (2/4).
DIKOSONGKAN: Rumah dinas jabatan di Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot ini akhirnya dikosongkan oleh penghuninya, yang sudah sejak sebulan lalu diminta pemerintah daerah melalui Kejaksaan Negeri Paser untuk dikosongkan, (2/4).

TANA PASER - Sejak 1 Maret lalu, tim gabungan pemulihan aset daerah meninjau rumah dinas jabatan di Desa Tapis sebanyak 15 unit yang kini dihuni oleh keluarga pejabat yang sudah pensiun. Rumah dinas tersebut disebutkan hanya boleh dihuni oleh pejabat aktif, dan tidak dipindahtangankan ke keluarga atau orang lain yang bukan pejabat sesuai golongannya. Dari 15 unit itu, ada yang kosong, ada yang masih dihuni para keluarga eks pejabat daerah, dan juga beberapa ada yang telah direnovasi.

Sehingga bagi yang masih menghuni, diminta oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser untuk dikosongkan dalam waktu sebulan. Karena rumah tersebut tidak diperbolehkan dibeli atau dipakai turun temurun dari keluarga pejabat yang pensiun.

Pasca sebulan, tim gabungan ini kembali mengecek rumah tersebut untuk memastikan telah dikosongkan. Kejari Paser bersama pemerintah daerah yang membawa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), meninjau 15 unit rumah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser M. Syarif didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Mangasitua Simanjuntak mengatakan dari 15 unit, 14 unit telah diambil alih oleh pemerintah daerah. 1 rumah belum bisa dialihkan, karena sedang proses sengketa dengan instansi vertikal lain. Sehingga belum bisa diambil alih.

Namun jaksa memastikan para penghuni rumah lainnya telah mengosongkan rumah tersebut sebelum 1 April. Kendati sebelumnya ada permintaan dari penghuni melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, agar memperpanjang masa huni sementara hingga beberapa bulan ke depan hingga 30 Juni 2020.

"Kita tidak bisa mengabulkan permintaan tersebut. Karena rumah ini rencananya kita usulkan kepada pemerintah daerah, ditinggali untuk tenaga medis yang merawat pasien di ruang isolasi Covid-19, atau untuk kebutuhan lainnya bagi tim Gugus Tugas Covid-19 di Kabupaten Paser," kata Syarif.

 Sebelumnya salah satu eks pejabat penghuni rumah tersebut, Achmad Badong membantah, dia bersama 14 eks pejabat daerah lainnya yang menghuni rumah dinas tersebut, telah menyalahgunakan aset daerah. Kepada Kaltim Post, Badong memperlihatkan seluruh bukti Surat Ijin Penghunian (SIP) rumah tersebut, yang telah dibangun sejak 2001.

"Saat ini rumah dinas itu kami anggap sebagai rumah dinas golongan III yang ditempati pejabat eselon II dan III, dengan diterbitkannya awal SIP pada tahun 2003. Dengan SIP itu, statusnya dinyatakan sebagai rumah dinas golongan III, bukan rumah jabatan yang memerlukan persyaratan khusus untuk diterapkan penghuninya," jelas Badong pada 4 Maret lalu.

Dia melanjutkan, sesuai Peraturan Bupati Nomor 39 tahun 2011 tentang penjualan rumah dinas golongan III, bahwa yang berhak membeli rumah dinas tersebut antara lain adalah pensiunan PNS yang memiliki SIP dan belum pernah membeli rumah, serta tanah dari pemerintah. Atas dasar itu lah pihaknya mengajukan permohonan untuk membeli, karena usia rumah itu sudah melewati usia yang ditetapkan. Permohonan itu melalui tim pengurus jual beli rumah dinas yang telah dibentuknya untuk menjembatani para pemegang SIP berkonsultasi, tukar pendapat, dan menyampaikan usul jual beli rumah dinas kepada daerah.

"Kami baru mengetahui secara sepihak bahwa rumah kami statusnya adalah rumah jabatan setelah adanya surat dari Sekretaris Daerah per 18 Oktober 2018, rumah itu baru dapat diperjualbelikan melalui perubahan status cagar dari rumah jabatan menjadi rumah golongan III terlebih dahulu," tuturnya.

Badong bersama mantan pejabat yang telah pensiun lainnya, sudah beberapa kali minta dipertemukan oleh pemerintah daerah, dengan seluruh OPD terkaitnya untuk menyelesaikan status ini secara internal. Agar status 15 unit rumah dinas dan tanahnya itu diputihkan menjadi rumah dinas golongan III. Namun hingga 3 kali menyurati pemerintah daerah, belum ada tanggapan sekalipun. (/jib)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X