ANGGANA - Bukan hanya tidak mengindahkan seruan pemerintah agar tetap di rumah, Ju (20) warga Samarinda justru diduga mencuri sepeda motor di Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana. Ia diringkus petugas sebelum meraup untung hasil penjualan sepeda motor.
Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kapolsek Anggana Iptu Amiruddin menjelaskan, pelaku merupakan warga asal Sulawesi Selatan (Sulsel) yang berdomisili di Samarinda.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti curian berupa motor Suzuki Satria nopol KT 3134 US berwarna merah hitam. Untuk mengelabui petugas, ia mengganti pelat kendaraan dengan nomor lain, lalu mengubah warna kendaraan menjadi hitam, silver, dan kuning.
Kapolsek menyebut, kendaraan tersebut sebelumnya dilaporkan hilang pada Minggu (8/3) sekitar pukul 01.00 Wita. “Jadi, pelaku mengubah warna kendaraan untuk mengelabui petugas. Ia sempat menawarkan kendaraan dengan harga Rp 2 juta, namun lebih dulu ditangkap petugas,” ujar Kapolsek.
Tersangka diringkus di Desa Handil Terusan, Kecamatan Anggana. Saat itut ersangka kedapatan menyimpan barang curiannya di sebuah tempat. Amir menyebutkan, tersangka sengaja beraksi di tengah petugas sibuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Lantaran mengira petugas lengah dengan aksi kejahatan.
“Tentunya kami tidak akan pernah lengah dengan aksi kejahatan seperti ini. Alhamdulillah, tersangka juga berhasil diamankan,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (qi/kri/k16)