SAMARINDA-Pilkada serentak yang terjadwal pada 23 September 2020 bakal ditunda. Kini, penyelenggara pemilu yang bertugas menghelat pesta demokrasi lima tahunan itu harap-harap cemas menunggu perubahan jadwal pelaksanaan dari KPU RI.
Pasalnya, penentuan perubahan jadwal itu berpengaruh pada penggunaan dana hibah yang disalurkan pemerintah. Di Kota Tepian misalnya, KPU Samarinda mendapat gelontoran Rp 56 miliar untuk perhelatan pilkada.
“Untuk sementara, kami hold dulu penggunaan karena tahapan pun ditunda dan menunggu keputusan akhir dari KPU RI,” ucap Firman Hidayat, ketua KPU Samarinda.
Sebagai informasi, KPU RI mengajukan tiga opsi untuk menunda pemilhan gubernur di sembilan provinsi, pemilihan wali kota di 37 kota dan pemilihan bupati di 224 kabupaten se-Indonesia lantaran situasi gawat darurat Covid-19.
Tiga opsi itu, mengundur tiga bulan pelaksanaan pemungutan suara dari 23 September 2020 ke 9 Desember 2020, mengundur enam bulan ke 17 Maret 2021, atau penundaan selama setahun dan pemungutan suara akan digelar pada 29 September 2021.
Nah, menurut Firman, meski pihaknya mengetahui pemungutan suara bakal diundur waktunya, penyelenggara di daerah belum bisa bekerja jika tak ada kepastian dari KPU RI. “Sistem kerja kami kan hirarki,” sambungnya.
Sejauh ini, selain tertundanya empat tahapan pemilu, KPU Samarinda pun sudah menonaktifkan sementara panitia pemilihan kecamatan (PPK). Jika opsi pengunduran waktu pemungutan terjadi pada 2021 mendatang otomatis, KPU perlu berkoordinasi dengan pemkot untuk mengatur ulang kebutuhan anggaran penyelenggaraan. “Sampai saat ini masih koordinasi dengan Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) untuk penentuan dana ini seperti apa,” akunya.
Lanjut Firman, sejauh ini, hibah pelaksanaan pemilu yang diterima sudah diserap sekitar 40 persen dari total hibah yang diberikan. “Karena tak ada tahapan. Kami stop sementara untuk penggunaannya,” singkat dia. (ryu/dns/k8)