SAMARINDA-Berbagai upaya menekan sebaran Covid-19 dilakukan. Menyadari penyebaran bisa ke segala lini, termasuk menyasar ke warga binaan. Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Samarinda mengajukan pembebasan 211 warga binaannya.
Pengajuan pembebasan itu didasari Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran, Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integritas untuk Mencegah dan Penanggulangan Penyebaran Wabah Pandemi ini.
Keputusan yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly, Senin (30/3), memiliki beberapa persyaratan agar warga binaan bisa bebas tanpa harus menyelesaikan seluruh masa hukumannya.
Salah satunya, warga binaan harus menjalani dua per tiga masa hukumannya dengan rentang waktu 31 Desember 2020. Sedangkan untuk warga binaan yang masih di bawah umur, telah menjalani satu per dua masa hukuman. Syarat itu pun berlaku bagi warga binaan yang tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, di mana mereka tidak menjalani hukuman subsider ataupun bukan warga negara asing (WNA).
"Yang penting nggak terkait PP 99 Tahun 2012, yang artinya hanya untuk pidana umum saja," ucap Rakhmad Hidayat Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIA Samarinda, Rabu (1/4).
"Data kami ada 211 warga binaan yang memenuhi syarat untuk asimilasi," sambungnya.
Pembebasan juga memiliki skala prioritas, yakni harus memasuki usia 50 tahun ke atas karena rentan terserang Covid-19. Selain itu, skala prioritas berlaku bagi warga binaan yang masa hukumannya tidak lebih dari empat tahun. Dari 211 warga binaan, 42 di antara telah mendapat Surat Keputusan (SK) resmi dari Kemenkumham.
"Sore ini (kemarin) akan mengeluarkan 11 warga binaan. Tapi mereka juga harus wajib lapor setiap harinya ke Bapas (Balai Pemasyarakatan)" terangnya.
Warga binaan yang telah disetujui pengajuannya akan dibebaskan secara bertahap mulai 1-7 April 2020. Sedangkan bagi mereka yang belum mendapatkan putusan, nantinya terlebih dulu dirumahkan ke kediaman masing-masing dengan pengawasan dari Bapas dan Kejaksaan.
Tidak hanya memberikan asimilasi terhadap narapidana, Kemenkumham RI memberikan hak integrasi atau pembebasan bersyarat kepada warga binaan di seluruh Indonesia. Pembebasan bersyarat juga diapresiasi oleh Kepala Rutan Klas IIA Samarinda Taufiq Hidayat, karena merupakan suatu cara menekan kapasitas rutan dan lapas yang telah kelebihan muatan.
"Kami ini hanya menjalankan apa yang ada di pusat. Penghuni berkurang, tentu akan memperkecil risiko penularan wabah ini," singkat Taufiq. (*/dad/dns/k8)