17 Warga Lapas Raih Asimilasi

- Kamis, 2 April 2020 | 15:26 WIB
Tepatnya sebanyak 17 orang warga binaan Lapas Klas IIA Balikpapan menjalankan asimilasi pada Rabu (1/4).
Tepatnya sebanyak 17 orang warga binaan Lapas Klas IIA Balikpapan menjalankan asimilasi pada Rabu (1/4).

BALIKPAPAN – Kementerian Hukum dan HAM RI membuat kebijakan dalam penanggulangan dan pengendalian Coronavirus disease (Covid-19). Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan asimilasi dan integrasi agar membuat virus tidak masuk ke lingkungan lapas dan rutan seluruh Indonesia.

Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Balikpapan juga mengikuti kebijakan ini. Tepatnya sebanyak 17 orang warga binaan Lapas Klas IIA Balikpapan menjalankan asimilasi pada Rabu (1/4). Kepala Lapas Klas IIA Balikpapan SEG Johannes mengatakan, pihaknya telah melaksanakan program sesuai arahan tersebut.

Rinciannya kebijakan ini sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020. Kemudian Kepmenkumham No. M-HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dan Surat Edaran Dirjenpas Nomor: Pas-497.Pk.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi.

“Kami langsung menindaklanjuti, mendata, dan merekap napi mana saja yang memenuhi syarat dan layak untuk asimilasi di rumah,” ujarnya. Ada pun totalnya 95 orang warga binaan Lapas Klas IIA Balikpapan yang mendapat asimilasi. Namun akan diberikan secara bertahap. Mulai dari tahap pertama 17 orang terlebih dahulu.

“Menyusul 78 orang lagi yang sedang dalam proses kelengkapan administrasinya,” ungkapnya. Mereka segera menyusul setelah proses administrasi selesai. Sehingga bisa mengurangi tingkat risiko rentan penularan Covid-19. Dia berharap dalam dua atau tiga hari ke depan, warga binaan yang memenuhi persyaratan bisa segera dapat asimilasi.

“Intinya dalam waktu tujuh hari ke depan sudah dapat dilaksanakan,” tuturnya. Ada pun mereka yang mendapat asimilasi dengan syarat telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman terhitung sampai 31 Desember 2020. Kemudian syarat lainnya tahanan bukan terlibat dalam PP 99, yakni terpidana narkotika, korupsi, dan teroris.

Pihaknya akan selalu siap dan mendukung kebijakan dari pemerintah pusat, yakni Kemenkum HAM dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Tentu tetap dengan mengedepankan standar operasional prosedur dan berdasarkan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (gel/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X