JAKARTA – Komisi III DPR menggelar rapat kerja virtual dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly, (1/4). Dalam rapat yang berlangsung 2,5 jam itu, wakil rakyat banyak menyinggung soal keberadaan warga negara asing (WNA) yang masuk Indonesia sejak wabah virus korona merebak. DPR meminta pemerintah terbuka agar fungsi pengawasan dalam mencegah penyebaran Covid-19 bisa berjalan maksimal. "Kami minta Kemenkum HAM jangan tutupi data TKA. Termasuk jumlah permohonan visa sudah berapa," kata Anggota Komisi III Masinton Pasaribu.
Menurut Masinton, keberadaan WNA juga harus disampaikan secara terbuka ke kepala daerah agar mudah dilakukan pendataan. Langkah itu sebagai upaya mitigasi dalam mencegah penyebaran Covid-19. Dikatakan, dalam situasi darurat seperti saat ini, sebaiknya pemerintah mengedepankan kepekaan. "Sebab masih banyak WNA yang masuk Indonesia," ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Hal senada disampaikan anggota Fraksi PKS Nasir Djamil. Menurutnya, pemerintah harus berani mengambil sikap tegas menolak kedatangan WNA dari mana pun. Meskipun pemerintah sudah menerapkan protokol kesehatan penyebaran Covid-19, namun membiarkan WNA tetap masuk wilayah Indonesia sangat berisiko dalam memperluas penyebaran virus. "Saya berpandangan dalam situasi saat ini, pemerintah harus lebih tegas melarang WNA masuk. Jagan ambil risiko karena alasan ekonomi," imbuh Nasir Djamil.
Anggota Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal meminta pemerintah memiliki kesamaan pandang terkait keberadaan warga negara asing. Dia memberi contoh tentang kedatangan 49 WNA Tiongkok di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada pertengahan Maret lalu. Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyebut para WNA menyalahi visa kunjungan menjadi visa kerja sehingga harus dideportasi. Namun Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan justru memberi pembelaan. Dia mengatakan mereka sebagai TKA legal karena memenuhi prosedur dan mengantongi visa kerja. "Ucapan pejabat ini membuat rakyat marah. Dalam situasi saat ini, jangan bikin masyarakat kesal," imbuh Cucun.
Menanggapi itu, Menkumham Yasonna H Laoly berjanji terbuka menyampaikan data WNA. "Tidak ada yang kami tutupi," ujar Yasonna.
Kepada anggota DPR, lantas membeberkan jumlah WNA. Data Januari, misalnya. Jumlah WNA yang masuk Indonesia mencapai 772 ribu orang. Sebagian besar berasal dari Tiongkok sebanyak 188 ribu orang. Singapura 130 ribu, Australia 120 ribu. Selebihnya berasal dari Malaysia, India, Jepang, Korea Selatan, Amerika, Inggris dan Rusia.
Namun jumlah kedatangan WNA selama Januari justru lebih kecil daripada gelombang WNA yang meninggalkan Indonesia. Pada Januari, WNA yang keluar mencapai 788.775 orang. Warga Tiongkok yang meninggalkan Indonesia mencapai 195.889. "Jadi yang datang jumlahnya lebih kecil daripada yang keluar," jelas Yasonna.
Nah, selama Februari, orang asing yang masuk Indonesia makin sedikit menyusul merebaknya Covid-19. Bahkan, sambung Yasonna, jumlah WNA Tiongkok tidak lagi masuk sepuluh besar dari sisi jumlah. Yang dominan adalah WNA Malaysia, Australia, Singapura, Jepang, India, Inggris, Amerika, Rusia serta Jerman. "Selama Maret juga begitu. Jumlah kedatangan WNA terus merosot," papar menteri asal PDIP itu.
Sementara itu, terhitung mulai hari ini (2/4) otoritas imigrasi mulai memberlakukan larangan bagi orang asing yang hendak masuk atau transit di wilayah Indonesia. Larangan itu merupakan penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia yang diteken Selasa (31/3) lalu.
"Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran virus Covid-19 di wilayah Indonesia," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Arvin Gumilang dalam keterangan pers yang diterima Jawa Pos, kemarin.
Larangan itu tidak berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang tergolong dalam enam kategori. Yakni, orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap ; pemegang visa diplomatik dan visa dinas ; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas ; tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan ; awak alat angkut baik laut, udara maupun darat ; dan orang asing yang akan bekerja pada oroyek-proyek strategis nasional.
Meski demikian, orang asing yang dikecualikan tersebut tetap harus memenuhi persyaratan. Diantaranya, memiliki surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara. Kemudian telah berada 14 hari di wilayah/negara yang bebas Covid-19. Serta bersedia dikarantina selama 14 hari di Indonesia.
Selain melarang WNA masuk, dalam Permenkuham itu juga mengatur regulasi bagi orang asing di Indonesia. Aturan itu antara lain memberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis atau tanpa pengajuan formal bagi orang asing pemegang izin tinggal kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya.
Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang lagi juga akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa yang sama. "Peraturan ini berlaku 2 April sampai dengan masa pandemi Covid-19 berakhir yang dinyatakan oleh instansi yang berwenang," imbuh Arvin. (mar/tyo)