DPR Tolak Darurat Sipil, Pemerintah Klarifikasi Darurat Sipil Bila Kondisi Memburuk

- Rabu, 1 April 2020 | 14:55 WIB
Presiden Joko Widodo ketika meninjau kesiapan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, yang dijadikan rumah sakit (RS) darurat penanggulangan Covid-19, pada Senin, 23 Maret 2020. (BPMI Setpres/Muchlis Jr)
Presiden Joko Widodo ketika meninjau kesiapan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, yang dijadikan rumah sakit (RS) darurat penanggulangan Covid-19, pada Senin, 23 Maret 2020. (BPMI Setpres/Muchlis Jr)

JAKARTA– Kebijakan darurat sipil memang diumumkan untuk mendampingi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, tak urung kebijakan tersebut menuai sejumlah kritikan dari berbagai pihak. Pemerintah pun akhirnya mengklarifikasi bahwa darurat sipil tidak akan langsung diterapkan saat ini juga.

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pemerintah menyiapkan semua opsi dalam memitigasi Covid-19. Mulai yang ringan, sedang, hingga berat. ’’Darurat sipil itu kita siapkan bila memang terjadi keadaan yang abnormal,’’ terang Presiden dari Istana Bogor kemarin (31/3).

Bila kondisinya masih seperti saat ini, tentu darurat sipil tidak diberlakukan. Hanya saja, opsi-opsi yang ada memang harus disampaikan ke masyarakat. dalam kondisi saat ini, yang dilakukan pemerintah adalah menerapkan PSBB. Jokowi telah menandatangani PP tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 beserta keppres terkait.

PP tersebut bisa menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan kebijakan di daerah masing-masing. ’’Agar semuanya kita memiliki sebuah aturan main yang sama yaitu UU, PP, dan Keppres yang tadi baru saja saya tanda tangani,’’ lanjut mantan Wali Kota Solo itu.

PP itu adalah turunan UU 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Sementara Keppresnya berjudul Penetapan Kedaruratan kesehatan Masyarakat. ’’Para kepala daerah saya minta tidak membuat ekbijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi,’’ tegasnya. Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan dan berada dalam koridor perundang-undangan. Lewat PP itu pula, polri bisa mengambil langkah terukur dan sesuai UU agar PSBB bisa berlaku efektif.

Jokowi mengingatkan, Indonesia memang harus belajar dari pengalaman negara lain. Namun, tidak bisa menirunya begitu saja. karena tiap negara punya ciri khas masing-masing. baik luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kedisiplinan, kondisi geografis, budaya, ekonomi masyarakat, hingga kemampuan fiskal.

Karena itu, semua opsi harus diperhitungkan dengan cermat. Yang terpenting Indonesia tetap dalam koridor mengendalikan penyebaran virus dan mengobati pasien yang terpapar. Juga menyiapkan jaring pengaman sosial. juga, menjaga keberlangsungan dunia usaha terutama di level mikro agar tetap mampu berjalan.

Dari naskah rancangan PP yang diperoleh Jawa Pos, PSBB sedikitnya mencakup tiga hal. yakni, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat umum. pemberlakuannya diusulkan oleh kepala daerah kepada presiden melalui kepaalka Gugus Tugas Covid-19.

Hingga kemarin, jumlah kasus positif Covid-19 masih terus meningkat. Saat ini, jumlahnya menjadi 1.528. bertambah 114 kasus dari hari sebelumnya. Ju,lah yang sembuh juga bertambah 6 oreang sehingga menjadi 81. Hanya saja, jumlah pasien meninggal juga bertambah 14 orang menjadi 136.

Wapres Ma’ruf Amin memberikan penjelasan kenapa pemerintah memilih menerapkan PSBB ketimbang karantina wilayah atau lockdown. Menurut dia skenario atau kebijakan PSBB untuk menekan penularan virus korona adalah langkah yang moderat. ’’Yang masih memungkinkan terjadinya pergerakan untuk pengembangan ekonomi. Supaya tidak sama sekali tertutup,’’ tuturnya.

Namun Ma’ruf mengatakan pemerintah juga melakukan upaya antisipasi pencegahan lainnya. Seperti mencegahan adanya perpindahan penduduk dari satu daerah ke daerah lain. Seperti mudik, rekreasi, atau sejensinya. Menurut Ma’ruf adanya PSBB dan mencegah perpindahan penduduk itu adalah kominasi yang tepat.

Dia mengatakan karantina wilayah tidak dilarang untuk dilakukan. Tetapi karantina wilayah dilakukan di tingkat kelurahan atau desa saja. Karantina wilayah tidak sampai ke tingkat kabupaten atau kota. Menurutnya jika karantina wilayah dilakukan di tingkat kabupate, kota, bahkan yang lebih luas lagi, bisa menyulitkan situasi.

Ma’ruf menegaskan kebijakan yang diambil pemerintah untuk menangani wabah Covid-19 dalam rangka menjaga stabilitas. ’’Terutama stabilitas ekonomi kita. Jangan sampai (ekonimi, Red) tidak bergerak,’’ tuturnya. Ma’ruf mengatakan pemerintah tidak ingin kondisi di Indonesia seperti di India.

Di negera berpenduduk 1,3 miliar jiwa itu kebijakan lockdown malah menimbulkan kerumunan di sejumlah titik. Kondisi itu terjadi karena kebijakan lockdown tidak dipersiapkan dan dikoordinasikan dengan baik. Ketua Umum MUI itu menegaskan pemerintah telah mempertimbangkan dari semua aspek. Bukan dari satu aspek saja.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X