DPRD Kirim Rekomendasi, Sikap Gubernur Dinanti

- Rabu, 1 April 2020 | 14:38 WIB

Penanganan wabah corona bisa efektif dan efisien jika pembatasan aktivitas masyarakat berjalan maksimal. Di sisi lain, pemerintah juga mesti memikirkan dampak ekonomi dari kebijakan itu sehingga tidak menimbulkan masalah baru. 

 

SAMARINDA–Pemerintah kabupaten/kota akhirnya menentukan langkahnya sendiri dalam menanggulangi virus corona atau Covid-19. Ada yang menutup penuh akses manusia masuk ke wilayahnya. Ada pula yang memberlakukan pelarangan melintas di beberapa ruas jalan. Termasuk memberlakukan jam malam.

Mengisolasi wilayah dari para pendatang luar daerah memang disebut langkah efektif untuk memutus rantai penularan wabah corona. Apalagi, kasus Covid-19 di Kaltim mayoritas dibawa dari luar. Bahkan sudah terjadi kasus pasien meninggal dunia dan transmisi lokal.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan (Plt Kadiskes) Kaltim Andi M Ishak mengatakan, sebenarnya Kaltim sudah memenuhi syarat untuk dilakukan karantina wilayah. Namun, untuk melakukan kebijakan ini perlu banyak pertimbangan. Tidak hanya urusan aspek kesehatan semata. Aspek ekonomi dan sosial juga harus dipertimbangkan.

 Sehingga pemerintah harus hati-hati menerapkan kebijakan karantina. Andi menyebutkan, pada dasarnya Diskes Kaltim sudah menyampaikan pertimbangan teknis terkait Covid-19 ini. Hal itu sudah disampaikan ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kaltim. Menurutnya, agar penanganan efektif dan efisien, memang perlu pembatasan aktivitas masyarakat. Jika tidak dibatasi, penularan tidak bisa dibendung.

Sayangnya, masih ada pergerakan antar-wilayah. "Kalau terbuka, masih potensial untuk penularan. Saat ini, maskapai penerbangan sudah melakukan pengurangan penerbangan. Langkah maskapai penerbangan ini cukup berefek terhadap lalu-lintas masyarakat," kata Andi. Dalam laporan ke Gugus Tugas Covid-19, pihaknya telah menyampaikan jika akses masuk ke daerah masih terbuka, maka semua yang datang di Kaltim harus dikarantina dahulu di suatu tempat selama 14 hari sesuai masa inkubasi virus.

Setelah itu, baru bisa berbaur. Di sisi lain, sempat juga ada wacana agar orang dalam pemantauan (ODP) benar-benar disiplin dikarantina. Mereka semua yang berstatus ODP ditempatkan dalam satu tempat. Sehingga, tidak ada risiko penularan.  “Kalau kita bisa maksimal mencegah dan melarang baik masuk dan keluar, kita bisa menekan penularan. Jadi, tempat karantina khusus tadi tidak perlu,” ungkapnya.

Lanjut dia, pembatasan wilayah ini buah simalakama bagi para pelaku jasa angkutan darat. Diungkapkan Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kaltim Ambo Dalle, kondisi ini jadi pukulan bagi ribuan sopir di Kaltim yang notabene bekerja harian. "Mereka cari uang hari itu ya untuk makan hari itu. Besok cari lagi. Posisi kami memang serba salah. Bicara salah, tidak bicara juga salah," kata Ambo.

Dia mengatakan, belakangan sopir-sopir sudah resah. Beruntung mereka yang masih punya tabungan. Tetapi, nestapa bagi mereka yang tak punya tabungan. "Masalahnya, sampai kapan kondisi ini, kan kita tidak tahu," sambungnya. Kini, para sopir pun hanya bisa pasrah dan berdoa agar kondisi bisa segera membaik. Pandemi berlalu, dan mereka bisa mencari nafkah.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub mengatakan, legislatif sudah memberikan rekomendasi ke Gubernur Kaltim Isran Noor. "Tinggal gubernurnya saja lagi," kata Rusman kemarin. Rekomendasi berisi 17 maklumat kepada Pemprov Kaltim.

Di antaranya, perlunya sinergisitas antar-instansi yang difasilitasi Pemprov Kaltim terkait aktivitas keluar masuk masyarakat di masing-masing wilayah. Poin kedua, perlunya penegasan dari Pemprov Kaltim untuk memperketat standar operasional prosedur bagi seluruh karyawan yang menjalani cuti. Hal ini terkait aspek keamanan pasca cuti agar selaras antara satu daerah dengan daerah lain di Kaltim.

Ketiga, perlunya keselarasan standar operasional penanganan pasien Covid-19. Dari pantauan DPRD Kaltim, lanjut dia, sejauh ini penanganan Covid-19 berbeda di masing-masing daerah. Poin keempat, Pemprov Kaltim diharapkan segera mengerahkan segala sumber daya yang dimiliki untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Khususnya sosialisasi kepada masyarakat terkait status Kaltim untuk melakukan physical distancing.

Adapun poin kelima terkait ekonomi. DPRD berharap pemprov mendorong kebijakan program pemulihan bagi usaha mikro kecil menengah,  terutama  kelompok usaha yang paling rentan terdampak status physical distancing. Stimulan ini  bisa  berupa tambahan penghasilan, dan atau bantuan modal usaha bagi ojek online, pedagang asongan, dan kelompok usaha kecil lainnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X