SAMARINDA–Pembatasan jarak fisik wajib ditempuh agar pandemi corona berakhir. Pelayanan publik pun mulai bertransisi ke sistem dalam jaringan (daring) yang mendukung agar pembatasan jarak ini dapat diterapkan maksimal.
Salah satunya, persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang kini menggunakan sistem video conference, kemarin (31/3). Sehingga pelaksanaan sidang hanya di instansi masing-masing yang terkoneksi peranti pembagi video. Peradilan tingkat I yang berkantor di Jalan M Yamin itu berkoordinasi dengan Kejari Samarinda serta Rutan Klas IIA Sempaja dan Lapas Klas IIA Sudirman.
Menurut Juru Bicara PN Samarinda Abdul Rahman Karim, pelaksanaan sidang secara online ini merujuk Surat Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 379/DJU/PS.OO/3/2020 yang berisi untuk penerapan persidangan perkara pidana digelar jarak jauh. “Diterbitkan pada 27 Maret lalu. Baru diterapkan karena kami perlu koordinasi dengan kejaksaan dan Kemenkumham,” tuturnya.
Persidangan pidana jarak jauh ini, lanjut Rahman, berlaku sepanjang masa darurat bencana Covid-19 hingga berakhir. Dari surat itu pula, Ketua PN Samarinda Hongkun Otoh menerbitkan petunjuk teknis perkara yang disidangkan lewat sistem daring dan hanya diberlakukan untuk terdakwa yang masa penahanannya bakal habis. “Jadi untuk terdakwa yang tak mungkin diperpanjang lagi masa penahanannya,” tegas dia.
Untuk terdakwa yang belum habis masa penahanan dan masih bisa diperpanjang pengadilan akan berkoordinasi dengan pihak lapas dan rutan serta kejaksaan untuk menunda sementara.
Untuk persidangan perkara perdata, lanjut dia, sudah lebih dulu menerapkan persidangan online lewat aplikasi e-Court yang diterapkan MA sejak awal 2019 lalu. “Untuk perdata sudah lewat e-Court,” singkatnya.
Untuk diketahui, kemarin terdapat 30 perkara persidangan yang bergulir secara online itu dan mayoritas persidangan beragendakan pembacaan tuntutan, pembacaan pembelaan, dan putusan. (ryu/dns/k8)