Pilkada Serentak 2020 tampaknya bakal bergeser dari jadwal yang telah diplot dalam Peraturan KPU (PKPU) 16/2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada Serentak.
SAMARINDA–Saat ini, KPU kabupaten/kota se-Kaltim harus menunggu keputusan final pembahasan KPU RI bersama Kemendagri dan Komisi III DPR RI.
“Masih menunggu keputusan pusat,” ucap Rudiansyah, ketua KPU Kaltim, kemarin (31/3).
Rapat dengar pendapat (RDP) ketiga lembaga itu sudah bergulir pada 30 Maret di Senayan, markas DPR RI. Poto berisikan hasil RDP itu jika menunda pilkada disebut Rudi–begitu dia disapa–sebaiknya menunggu keputusan final dari pemerintah dengan hadirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Memang, sambung Rudi, KPU RI mengajukan tiga opsi untuk menunda pemilihan gubernur di sembilan provinsi, pemilihan wali kota di 37 kota dan pemilihan bupati di 224 kabupaten se-Indonesia. (Lihat grafis).
Sejauh ini, KPU di sembilan kabupaten/kota di Kaltim yang bakal menjalankan pilkada serentak memang telah menunda empat tahapan pilkada sejak 21 Maret 2020 karena kondisi darurat pandemi corona.
Tahapan itu, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan dan masa tugasnya, verifikasi dokumen dukungan pasangan calon perseorangan, perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan pemutakhiran data pemilih.
“Sebaiknya menunggu keputusan final dalam bentuk perppu. Untuk penundaan pun sesuai arahan KPU RI,” singkatnya. (ryu/dns/k8)