Kubar Belum Ambil Tindakan Karantina Wilayah

- Rabu, 1 April 2020 | 14:16 WIB
TANGKAL CORONA: Tim gabungan menyemprotkan cairan disinfektan di ruas jalan protokol. Langkah itu dilakukan sebagai upaya menangkal virus corona di Kutai Barat dan Mahakam Ulu. RUDY/KP
TANGKAL CORONA: Tim gabungan menyemprotkan cairan disinfektan di ruas jalan protokol. Langkah itu dilakukan sebagai upaya menangkal virus corona di Kutai Barat dan Mahakam Ulu. RUDY/KP

Gerakan sosial terkait antisipasi penyebaran Covid-19 terus dilakukan tim gugus tugas Kutai Barat (Kubar). Kendaraan yang biasa dilihat saat aksi pun muncul melakukan penyemprotan cairan disinfektan, Selasa (31/3).

 

SENDAWAR–Kapolres Kubar AKBP Roy Satya Putra mengatakan, ada empat kecamatan di Kubar yang menjadi target penyemprotan. Yakni, Kecamatan Barong Tongkok, Melak, Sekolaq Darat, dan Linggang Bigung. Beberapa titik tersebut siap diserbu tim gabungan.

"Dari beberapa titik itu ada yang dijadikan prioritas, seperti fasilitas publik dan pusat perbelanjaan, terutama di jalan protokol masyarakat," kata perwira polisi melati dua itu kepada wartawan saat diwawancarai, kemarin.

Tak hanya itu, Kapolres menyampaikan, dalam kegiatan tersebut selain penyemprotan disinfektan, pemberian informasi kepada masyarakat juga dilakukan dengan menggunakan mobil patroli dan kendaraan roda dua.

Pembagian tim yang langsung bertugas menyasar beberapa lokasi umum seperti pasar dan sejumlah fasilitas umum lainnya untuk memberikan pencegahan yang menyeluruh.

Data yang dihimpun Dinas Kesehatan Kubar, Senin (30/3), jumlah orang dalam pemantauan sebanyak 133 orang. Sedangkan pasien dalam pengawasan ada 3 orang (selesai pemantauan 1 kasus, 2 dalam proses).

Dikonfirmasi terpisah, Bupati Kubar FX Yapan menegaskan belum ada karantina wilayah (lockdown) untuk seluruh wilayah Kabupaten Kubar. Saat ini, rencana yang dilakukan adalah karantina lokal, pada jalur masuk Kubar.

Padahal sebelumnya, Bupati FX Yapan telah berencana melakukan karantina wilayah mulai beberapa hari ke depan. Tampaknya niatan tersebut harus surut, karena akan melanggar undang-undang, seperti diumumkan Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu. (rud/kri/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X