Akhirnya, WNA Dilarang Masuk Indonesia

- Rabu, 1 April 2020 | 12:46 WIB

JAKARTA– Meningkatnya jumlah penderita Covid-19 membuat pemerintah mengambil kebijakan radikal di seluruh pintu masuk negara. Bila sebelumnya hanya WNA dari empat negara yang dilarang masuk, kini larangan berlaku untuk semua negara tanpa kecuali. Selain itu, peerintah juga menyiapkan penyambutan eksodus WNI dari luar negeri.

Kemarin, Presiden Joko Widodo menggelar rapat kabinet terbatas membahas kepulangan WNI dan perlintasan WNA di Indonesia. Ratas tersebut menghasilkan dua kebijakan, yakni prosedur penerimaan WNI yang kembali dari luar negeri dan larangan masuk bagi WNA semua negara.

Menlu Retno Marsudi menjelaskan, presiden sudah memintah ada penguatan kebijakan terkait lalu lintas orang menuju Indonesia. untuk WNA, larangan berkunjung akan diperluas cakupannya. ’’Telah diputuskan bahwa kunjungan dan transit warga negara asing ke wilayah Indonesia untuk sementara akan dihentikan,’’ terangnya usai ratas kemarin.

Meskipun demikian, tetap ada pengecualian untuk WNA dengan kondisi tertentu. Yakni, WNA pemegang Kartu izin tinggal sementara atau tetap, izin diplomatik, izin dinas, dan sejenisnya. Mereka tetap boleh masuk ke Indonesia setelah kembali dari negaranya. Namun, mereka akan terkena protokol kesehatan.

Protokol yang dimaksud adalah mereka wajib membawa surat sehat dari otoritas negara yang dikunjungi sebelum ke Indonesia. Kemudian, sesampainya di bandara mereka akan diperiksa oleh tim dari kantor kesehatan pelabuhan. Bila terdeteksi gejala Covid-19, tentu mereka akan dikarantina di fasilitas pemerintah. Sementara, bila dinyatakan sehat, mereka tetap wajib menjalani isolasi mandiri di rumahnya di Indonesia selama 14 hari.

Disinggung mengenai jadwal pemberlakuan aturan tersebut, Retno menyatakan masih menunggu terbitnya PermenkumHAM. ’’Saya tidak jelaskan sekarang kapan akan berlaku, tetapi akan berlaku secepat mungkin,’’ tuturnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham Bambang Wiyono menyatakan sampai saat ini peraturan soal pembatasan akses masuk warga negara asing masih dalam proses. Pihaknya menyebut berupaya mempercepat proses itu. ’’Sedang dalam proses. Mudah-mudahan cepat selesai ya,’’ kata Bambang saat dikonfirmasi Jawa Pos.

Protocol kesehatan yang sama juga akan diberlakukan kepada WNI yang kembali ke Indoenisa dari luar negeri. Menko PMK Muhadjir Effendy menjelaskan, empat kategori WNI yang akan pulang ke Indonesia.

Pertama adalah WNI yang bekerja di daratan, terutama di Malaysia. Kemudian, WNI yang bekerja di kapal pesiar. Kategori ketiga adalah WNI jamaah tabligh dan terakhir WNI umum di luar tiga kategori itu.

Mereka yang akan kembali ke Indonesia, saat tiba akan dilakukan pemeriksaan lengkap. Khususnya status kesehatan mereka, termasuk daerah tujuan akhir. Pemerintah menambahkan syarat baru bagi WNI yang mau pulang. Mereka harus menyertakan sertifikat kesehatan dari negara tempat bekerja atau yang dikunjungi. ’’Nanti akan dibantu oleh Kedutaan Besar (untuk medapatkannya),’’ terang Muhadjir.

Meskipun sudah membawa sertifikat kesehatan, mereka akan dicek ulang kesehatannya oleh kantor kesehatan pelabuhan tanpa terkecuali. Dari situ, mereka akan dipisah menjadi dua golongan. Bila dinyatakan memiliki gejala, mereka akan dikirim ke pusat karantina milik Kementerian Sosial. Alternatif lainnya adalah pulau Galang, Natuna, dan Sebaru.

WNI yang sehat akan dibantu pemulangan ke daerah asal. Dengan catatan, mereka wajib menjalani isolasi mandiri di rumah selama 14 hari. Ketentuan itu berlaku bagi semua WNI yang pulang dari LN. Muhadjir memastikan, tiga jenis WNI, yakni pekerja darat, ABK, dan jamaah tabligh yang harus dikarantina akan ditempatkan di lokasi terpisah.

Menlu Retno menyebut, saat ini memang sedang terjadi gelombang eksodus kepulangan WNI dari Malaysia, khususnya pekerja migran. Itu adalah dampak kebijakan movement control order (MCO) di Malaysia. ’’WNI kita yang tinggal dan bekerja di Malaysia jumlahnya sudah dapat dipastikan melebihi satu juta orang,’’ terangnya.

Begitu pula dengan ABK yang di seluruh dunia tercatat berjumlah 11.838 orang dan bekerja di 80 kapal pesiar. Untuk saat ini, masing-masing KBRI da KJRI sedang berupaya agar semua hak mereka dipenuhi oleh pemilik kapal. Tidak semuanya pulang. Sebagian harus tetap tinggal karena bekerja di bagian inti kapal.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X