Bertahap, Jiwasraya Mulai Bayar Klaim

- Rabu, 1 April 2020 | 12:39 WIB

JAKARTA - Manajemen PT Asuransi Jiwasraya menyampaikan bahwa pihaknya sudah siap untuk membayarkan klaim nasabah secara bertahap mulai kemarin (31/3). Pembayaran klaim nasabah tahap pertama akan diprioritaskan untuk pemegang polis tradisional yang sudah jatuh tempo. Pembayaran klaim nasabah tahap pertama itu disebut senilai sekitar Rp 470 miliar.

Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyebutkan bahwa jumlah nasabah yang akan dibayarkan pada tahap pertama ini adalah 15.000 pemegang polis tradisional. ”Pembayan ini merupakan bentuk tanggung jawab pemegang saham yakni Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan,” ujarnya Hexana, saat melakukan press conference secara live streaming, kemarin.

Nilai Rp 470 miliar yang disebutkan tersebut menurut Hexana bersumber dari likuidasi aset finansial yang masih bisa dicairkan. Sementara pembayaran untuk nasabah lain, lajut Hexana, akan dilakukan setelah memperoleh ketetapan mengenai tahapan, besaran, jadwal, dan jangka waktu pembayaran yang saat ini sedang dalam pembahasan bersama antara perseroan dan pemegang saham. ”Karena mengingat ketersediaan dana yang sangat terbatas,” tambahnya. Lebih rinci, Hexana mengatakan bahwa pemegang polis yang belum menerima pembayaran dari perseroan adalah sebagian nasabah tradisional dan seluruh nasabah JS Saving Plan.

Namun Hexana memastikan bahwa perseroan akan berkomitmen untuk menyelesaikan tanggungannya. ”Saat ini perusahaan bersama para pemegang saham serta regulator sedang membahas,” bebernya.

Dengan pembayaran tahap pertama tersebut, perseroan masih memiliki tanggungan klaim sekitar Rp 16,2 triliun. Adapun total utang klaim Jiwasraya pada Februari 2020 lalu tercatat mencapai Rp16,7 triliun. Jumlah tersebut meningkat dari total utang klaim pada akhir 2019 senilai Rp12,4 triliun.

Terlepas dari pembayaran klaim di atas, manajemen Jiwasraya membenarkan kabar beredar bahwa pihaknya telah menerima uang muka sebesar Rp 1,4 triliun untuk penjualan pusat perbelanjaan Cilandak Town Square (Citos) di Jakarta Selatan. ”Benar, uang muka tersebut telah diterima perseroan sejak 2018 lalu. Saat ini, proses jual beli aset tersebut belum selesai,” pungkasnya.

Di lain sisi, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya terus dilaksanakan penyidik Kejaksaan Agung di tengah keterbatasan karena pandemi. Sebanyak 17 orang dipangil hari Senin (30/3) dan beberapa di antaranya kembali diperiksa pada Selasa (31/3).

Belasan saksi itu diperiksa terkait berkas perkara tiga tersangka swasta, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto. Hingga saat ini berkas ketiganya belum rampung. Di samping itu, penyidik juga perlu memperbaiki berkas tiga tersangka lainnya yang merupakan mantan penjabat Jiwasraya. Sebelumnya berkas itu diserahkan ke tahap satu namun dikembalikan lagi ke penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menjelaskan berkas yang dikembalikan itu tidak memiliki tenggat waktu perbaikan. Namun, sesuai KUHAP, berkas itu harus menyesuaikan dengan masa tahanan para tersangka. Masa tahanan perpanjangan pertama sudah habis pada 14 Maret lalu.

Hari menyatakan bahwa masa penahanan sudah diperpanjang lagi menjadi 30 hari. "Tentunya sudah diperpanjang sesuai ketentuan pasal 29 KUHAP," jelas Hari ketika dikonfirmasi kemarin (31/3). Perpanjangan itu terhitung mulai 14 Maret lalu hingga 13 April mendatang. Artinya penyidik punya kurang lebih dua pekan lagi untuk menyelesaikan berkas seluruh tersangka. (agf/deb)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB

ORI Soroti Pembatasan Barang

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB
X