Pegawai Pemkot WFH hingga 4 April

- Selasa, 31 Maret 2020 | 15:32 WIB
-
-

Sejumlah layanan di pemerintahan dikurangi atau sementara ditiadakan dengan kondisi KLB Covid-19. Mayoritas ASN pun masih bekerja dari rumah hingga 4 April mendatang.

 

 

BALIKPAPAN – Kondisi yang tak kunjung pulih akibat penyebaran wabah corona virus disease (Covid-19), maka aparatur sipil negara (ASN) mendapat perpanjangan kegiatan bekerja dari rumah hingga 4 April. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Robi Ruswanto menyebutkan, keputusan itu sudah tertuang dalam surat edaran wali kota Balikpapan.

Sejauh ini, ada sebagian aparatur yang mendapat pengurangan jam kerja hingga WFH (work from home/ kerja dari rumah). Totalnya berkisar lebih dari 4.000 ASN yang work from home, termasuk guru. Robi menjelaskan, semua tetap bergantung dari keputusan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

 

Ada yang bisa bekerja di rumah, bergantian berada di kantor (sif), dan sebagainya. “Itu semua untuk membatasi adanya pertemuan, artinya tetap kerja bukan libur. Ada yang memanfaatkan aplikasi Zoom dan ada yang dibatasi masuk kerja, itu tergantung setiap OPD,” sebutnya.

Sebab ada beberapa OPD yang masih harus bekerja dan beroperasional memberikan layanan. “Intinya ada yang di kantor dan rumah, bergantian saja. Kalau butuh ke kantor, akhirnya bisa ke kantor juga. Misalnya piket, padahal ‘kan dia juga masuk mengerjakan tugasnya,” katanya.

Sementara ASN yang berada di rumah juga mereka harus stand by, kalau diperlukan pimpinan maka perlu datang ke kantor. Robi menyebutkan, begitu pula para kepala OPD yang memang setiap hari masih bekerja seperti biasa. Kemudian bagi instansi tertentu seperti petugas BPBD, mereka tetap masuk seperti biasa dalam kondisi seperti ini.

Dia mengatakan keputusan work from home ini juga sudah sesuai dengan anjuran pemerintah pusat. “Dari pusat ada yang kerja di rumah, kita ikuti saja aturannya itu. Ada pengecualian bagi mereka yang harus kerja di rumah,” sebutnya. Sebagai informasi, masa perpanjangan ini tertuang dalam surat edaran wali kota Balikpapan Nomor 800/0291/Org.

Adanya perpanjangan pelaksanaan kebijakan bekerja dari rumah bagi aparatur di lingkungan Pemkot Balikpapan terhitung sampai 4 April. Sementara jika mengikuti SK MenPAN-RB, masa perpanjangan bekerja di rumah untuk ASN ini berlaku hingga 21 April. “Jadi nanti kita masih lihat situasi dan bagaimana keputusan mendatang,” pungkasnya. (gel/ms/k18)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X