Pengadilan Terapkan Sidang Virtual

- Selasa, 31 Maret 2020 | 15:24 WIB

JAKARTA- Agenda persidangan sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK mulai dilakukan melalui live streaming, kemarin (30/3). Salah satunya sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa penerima suap terkait impor bawang putih. Yakni I Nyoman Dhamantra (politisi PDIP), Elviyanto dan Mirawati Basri. Sidang itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sidang virtual itu merupakan buntut merebaknya wabah infeksi Covid-19. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly pun menyarankan persidangan yang harus tetap dilaksanakan tersebut untuk digelar secara virtual atau video conference. Langkah itu untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Nah, KPK kemarin mulai melakukan uji coba sidang secara live streaming tersebut. Nyoman yang ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur tidak dihadirkan secara fisik. Melainkan ditampilkan secara online. Jaksa komisi antirasuah menyediakan fasilitas live streaming itu di lantai 2 gedung KPK.

"Terdakwa (Nyoman) dibawa ke lantai 2 gedung Merah Putih (KPK, Red)," kata jaksa KPK Takdir Suhan kepada Jawa Pos, kemarin. Namun, karena terjadi perbedaan pemahaman antara jaksa penuntut umum (JPU), hakim dan tim kuasa hukum terdakwa, sidang virtual yang sempat berjalan 40 menit itu diputuskan ditunda Rabu (1/4) mendatang.

Untuk diketahui, Nyoman yang juga anggota DPR didakwa menerima suap terkait kuota impor bawang putih. Suap itu diduga berasal dari tiga pengusaha. Yakni Direktur PT Cahaya Sakti Agro Chandry Suanda alias Afung, Direktur PT Sampico Adhi Abattoir Dody Wahyudi dan Zulfikar. Ketiganya telah divonis bersalah oleh majelis hakim.

Selain Nyoman, jaksa KPK kemarin juga melaksanakan sidang virtual untuk beberapa terdakwa di sejumlah Pengadilan Tipikor di daerah. Diantaranya di Bandar Lampung, Bandung, hingga Surabaya. Agenda persidangan melalui live streaming itu sejatinya diprioritaskan untuk agenda pembacaan dakwaan dan tuntutan.

Selain KPK, arahan untuk melaksanakan sidang secara online juga diberlakukan untuk penegak hukum lainnya. Mahkamah Agung memberikan izin pengadilan untuk melakukan sidang lewat teleconference terhitung sejak tanggal 27 Maret 2020 hingga waktu yang belum ditentukan selama pandemi berlangsung.

"Kami sampaikan kepada pimpinan pengadilan bahwa selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona, persidangan perkara pidana dapat dilakukan secara jarak jauh atau teleconference," ungkap Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro. Hal ini memudahkan majelis hakim untuk memproses perkara dengan tahanan tetap berada dalam lapas.

Ini memperpanjang kewenangan majelis hakim yang sebelumnya diatur dalam surat edaran MA. Di mana persidangan diizinkan dilakukan online kecuali untuk persidangan pidana. Perkara yang berkenaan dengan tahanan dengan masa penahanan yang tidak bisa diperpanjang tetap perlu disidang langsung. Namun karena pembatasan sosial, maka kemudian MA memperbolehkan pelaksanaan sidang jarak jauh.

MA sendiri memastikan untuk persidangan jarak jauh ini bisa dilaksanakan di semua pengadilan yang telah memiliki sarana dan prasarana teknologi pendukung. Sejak 1 Januari 2020, MA juga telah berusaha memaksimalkan penggunaan layanan online untuk pengurusan perkara perdata, TUN, dan agama sehingga masyarakat tidak perlu datang secara langsung ke gedung pengadilan. (tyo/deb)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB
X