Bank Pelat Merah Siap Ringankan Debitur

- Selasa, 31 Maret 2020 | 14:48 WIB
-
-

BALIKPAPAN - Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mendukung kebijakan pemerintah memberikan stimulus countercyclical kepada industri perbankan agar tetap tumbuh di tengah wabah Covid-19. Kumpulan bank pelat merah yang terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BNI dan BTN tersebut siap menyukseskan langkah pemerintah yang dikeluarkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Adapun kebijakan stimulus Perekonomian Nasional tersebut tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 yang mengatur tentang beberapa hal. Di antaranya, penilaian kualitas kredit hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga untuk kredit dengan plafon hingga Rp 10 miliar. Kemudian peningkatan kualitas kredit menjadi lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur.

Ketua Himbara Sunarso menjelaskan pihaknya berkomitmen melaksanakan stimulus tersebut sebagai upaya untuk menjaga dan menyelamatkan para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia yang terdampak virus corona. “Masing-masing bank anggota Himbara telah menyusun kebijakan internal dan siap mengimplementasikan stimulus dari OJK tersebut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (30/3).

Untuk teknis pelaksanaannya, Sunarso menjelaskan, masing-masing bank akan melakukan penilaian terhadap nasabah. Penilaian tersebut untuk menentukan mana nasabah yang membutuhkan restrukturisasi berat, sedang, ringan, atau bahkan tidak memerlukan restrukturisasi sama sekali. “Ini kewenangan dan kompetensi bank untuk menentukan mana yang perlu restrukturisasi dan mana yang tidak,” imbuhnya.

Debitur yang berhak mendapatkan restrukturisasi merupakan debitur (pelaku UMKM) yang terdampak penyebaran virus korona baik secara langsung maupun tidak langsung. Beberapa sektor teridentifikasi terimbas Covid-19 antara lain sektor ekonomi pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Sebagai upaya menjaga roda perekonomian yang terkontraksi akibat Covid-19 tetap bergerak, Himbara akan menjalankan berbagai skema restrukturisasi bagi debitur UMKM. Antara lain berupa penurunan suku bunga pinjaman, perpanjangan jangka waktu, pengaturan kembali jadwal angsuran pokok dan bunga serta pemberian keringanan tunggakan bunga sesuai dengan kondisi debitur.

Selanjutnya, untuk mendapatkan fasilitas restrukturisasi tersebut, debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank tempat pengajuan kredit. Berdasarkan pemohonan tersebut, bank akan melakukan penilaian. Pada akhirnya, bank akan menentukan bentuk restrukturisasi debitur sesuai dengan kondisi usaha debitur.

Berjalannya kebijakan tersebut berpotensi mengerek rasio kredit macet (non performing loan) di perbankan. Praktisi Keuangan dari May Institute Ellen May meramal rasio NPL bank akan melonjak dari 2,79 persen (gross) dan 1,00 persen (net) per Februari 2020. "Dengan kondisi demikian, tentu OJK perlu memikirkan indikator kesehatan bank dan good corporate governance, karena pasti akan turun semua," paparnya.

May melanjutkan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara pun berpendapat serupa. Apabila relaksasi itu ditujukan kepada seluruh debitur, maka akan merugikan perbankan dan perusahaan pembiayaan (multifinance). "Jika dua sektor ini 'bangkrut' maka perekonomian nasional akan terganggu," ujarnya.

Terlebih sekitar 30 persen kredit perbankan merupakan kredit konsumsi, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Pemilikan Mobil (KPM). Sisanya, sebesar 15 persen hingga 20 persen adalah kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Karenanya, May menilai pihak bank harus melihat kondisi nasabah sebelum memberikan keringanan (restrukturisasi), rekondisi, atau penjadwalan ulang (reschedule). Ia menilai sebaiknya kewajiban pembayaran bunga oleh debitur harus selalu dipenuhi.

"Seandainya terkait kredit sepeda motor namun pinjaman itu berdampak dan di bidang usaha seperti ojek online bisa ditunda cicilan pokok, tetapi kewajiban bunga harus dibayar. Jadi tidak serta tidak membayar apapun selama satu tahun," ujarnya. (ndu2/k18)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X