Anies Sebut Kasus Covid-19 Jakarta Mengkhawatirkan

- Selasa, 31 Maret 2020 | 12:33 WIB
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan

JAKARTA  – Kasus corona virus disease (COVID-19) di Jakarta terus mengalami peningkatan. Kondisi itu membuat Pemprov DKI menyurati Pemerintah Pusat untuk melakukan karantina wilayah. Pengajuan itu karena kebijakan physical distancing atau pembatasan social berskala besar yang sudah dilaksanakan Pemprov DKI masih belum memberikan dampak signifikan terhadap angka kasus COVID -19 di Jakarta.  

Ada beberapa kebijakan untuk pembatasan yang sebelumnya sudah dilakukan DKI. Mulai dari meliburkan sekolah, tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat maupun fasilitas umum. Namun, kasus di DKI masih menunjukkan peningkatan.

Gubernur DKI Anies Baswedan menuturkan, pengajuan itu disampaikan karena kewenangan karantina wilayah itu ada pada pemerintah pusat. ’’Kami di Jakarta memang mengusulkan itu, menyampaikan surat terkait itu. Dan di dalam usulan kami ada beberapa sektor yang harus tetap berkegiatan,’’ kata Anies di Balai Kota kemarin (30/3). Sektor yang dimaksudnya meliputi energy, pangan, kesehatan, komunikasi, dan keuangan.

Selain mengusulkan karantina tersebut, Anies juga terus menghimbau agar warga Jakarta tidak mudik atau melakukan perjalanan ke luar kota. Dia mengklaim, Pemprov DKI hanya bisa memberikan himbauan karena kewenangan untuk ketetapan hukumnya ada pada pemerintah pusat. Makanya, dia meminta agar pemerintah pusat menghentikan operasi Iayanan semua bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata.

’’Poin utamanya, Jakarta adalah epicenter. Dan kami berharap, apa yang sekarang terjadi di Jakarta tidak menyebar ke seluruh Indonesia. Karena itulah langkah-langkah pembatasan dilakukan,’’ terangnya.

Lebih lanjut dia menegaskan, bukan hanya 727 kasus positif COVID-19 di Jakarta yang mengkhawatirkan. Kasus kematian karena virus dari Tiongkok itu juga tidak kalah penting. Meskipun saat ini yang terdata ada 78 kasus meninggal karena COVID-19 di Jakarta, dia menyebutkan angka itu bisa lebih besar. Sebab, kasus COVID-19 dipantau DKI bukan hanya dari Dinas Kesehatan, tetapi juga Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI.

’’Selain data jumlah kasus yang disampaikan resmi oleh Kemenkes, Pemprov juga memantau data dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota yang pemakaman. Di bulan Maret ini, terjadi pemulasaran atau pemakaman dengan menggunakan protap COVID -19 sebanyak 283 kasus sejak 6 Maret,’’ ujarnya dengan suara serak. Protap pemakaman COVID-19 yang dimaksudnya diantaranya dengan membungkus jenazah dengan palstik, menggunakan peti, dimakamkan kurang dari empat jam, serta petugas menggunakan alat pelindung diri (APD).

Menurutnya, sebanyak 283 kasus tersebut tidak semua disebut meninggal akibat COVID-19 karena beberapa hal. Di antaranya, meninggal belum keluar hasil test COVID-19 atau meninggal belum sempat dilakukan test.

’’Ini menggambarkan bahwa situasi di Jakarta amat mengkhawatirkan. Karena itu, saya benar-benar meminta kepada seluruh masyarakat Jakarta, jangan pandang angka ini sebagai angka statistik. Itu adalah warga kita yang bulan lalu sehat, bulan lalu bisa berkegiatan. Mereka punya anak, istri, saudara. Dan ini semua harus kita cegah pertambahannya dengan secara serius melakukan pembatasan,’’ jelasnya kembali dengan suara serak. Dia berharap, dengan kondisi itu, semua warga bisa mengambil tanggung jawab untuk saling melindung.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo membenarkan mengeluarkan surat untuk menghentikan operasional Iayanan semua bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) asal tujuannya Provinsi DKI Jakarta, serta bus Pariwisata yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta. Dalam surat itu juga disebutkan penghentian itu berlaku mulai pukul 18.00 kemarin

Namun, surat yang dikeluarkan sebagai tindak lanjut Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tidak jadi dilaksanakannya. ’’Suratnya belum bisa kami laksanakan karena surat dari BPTJ belum diterbitkan,’’ ujar Syafrin.

Lebih lanjut, Syafrin menyebutkan bahwa surat itu diterbitkannya sesuai hasil Video Conference (Vicon) pada Minggu (29/3). Vicon itu dilakukan bersama stakeholder lain. Di antaranya, Dirjen Perhubungan Darat, BPTJ, serta Dirjen Bina Marga.

’’Harapan kami, dengan pelarangan ini bisa menekan penyebaran COVID-19 ini. Sebab, laporan dari daerah tujuan, terjadi peningkatan ODP (orang dalam pemantauan) dan PDP (pasien dalam pengawasan) yang cukup signifikan. Itu karena banyaknya masyakat dari Jabodetabek yang ke luar kota,’’ tambahnya.(rya)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X