SAMARINDA - Tiga pelaku pembunuhan Kamaruddin (34) di Tempat Hiburan Malam (THM) Loa Hui Samarinda Seberang, berinisial M, S, MU berhasil ditangkap dan ditetapkan tersangka. Peristiwa pembunuhan terjadi 10 Maret 2020 lalu.
Para pelaku dijerat dengan persangkaan serius pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup.
"Para pelaku dikenakan pasal 338, 340 KUHP subsider pasal 170 ayat (2) ke 2 dan ke 3 KUHP subsider pasal 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP," ujar Kasat Reskrim Polres Samarinda Damus Asa, Senin (30/3/2020). Tertangkapnya ketiga pelaku ini berawal polisi berhasil meringkus pelaku inisial M dan S di Kandangan Hulu Sungai Kalimantan Selatan pada 20 Maret 2020. Berselang 4 hari, polisi menangkap MU di Kalimantan Tengah.
"Para pelaku sempat melarikan diri ke Bontang. Kemudian, mereka berpisah," ujar Damus. Dari keterangan para tersangka, pembunuhan korban Kamaruddin bermula terjadi cekcok atau adu mulut antara pelaku dan korban di Cafe Mawar Indah 3 Loa Hui.
Korban memukul dan mengeluarkan senjata tajam badik. Ketiga pelaku tidak terima hal tersebut mengambil senjata tajam di kendaraan roda empat. Pelaku lalu menghadang korban di pintu keluar THM Loa Hui.
Selain korban yang tewas Kamaruddin, terdapat rekan korban Kaharuddin Daeng Liwang (41) terluka. (mym)