Jenazah Pasien Corona Dibungkus Plastik Kedap Air

- Senin, 30 Maret 2020 | 15:11 WIB
Mobil jenazah RSUD KAnujoso Djatiwibowo membawa jenazah pasien positif Corona ke TPU Terpadu, Km 15.
Mobil jenazah RSUD KAnujoso Djatiwibowo membawa jenazah pasien positif Corona ke TPU Terpadu, Km 15.

KEMATIAN pertama pasien positif virus corona di Kaltim disampaikan secara resmi pemerintah, kemarin (29/3). Kepada Kaltim Post, Dokter Forensik RSUD Dr Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan Irene Inunu mengatakan, perlu penanganan khusus untuk jenazah yang berkaitan dengan Coronavirus Disease (Covid-19).

Sebab, virus yang berasal dari Kota Wuhan, Tiongkok, itu telah dinyatakan sebagai pandemi. Jadi, jenazah dengan riwayat orang dalam pantauan (ODP) maupun pasien dalam pengawasan (PDP) yang masih menunggu hasil swab tetap mendapat perlakuan sebagai jenazah Covid-19. Irene menjelaskan, jenazah ditangani dengan kewaspadaan standar jenazah yang meninggal karena penyakit menular. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan penyakit kepada petugas dan sekitarnya.

Petugas kamar jenazah wajib memakai alat pelindung diri (APD) yang lengkap. “Mereka memastikan bahwa lubang-lubang tubuh ditutup. Begitu pula dengan luka-luka terbuka yang ada pada permukaan tubuh,” ujarnya. Hal penting lainnya jenazah harus mendapat disinfeksi terlebih dahulu. Sebelum dibungkus dengan kain kafan atau pakaian sesuai dengan agama dan kepercayaan jenazah. Dia mengungkapkan, setelah rangkaian proses tersebut, jenazah masih harus dibungkus lagi dengan plastik dan kantung jenazah atau peti jenazah yang kedap.

“Semua proses ini untuk mencegah penularan penyakit. Jadi tidak bergantung pada daya potensi penularan penyakitnya,” beber dia. Selanjutnya, jenazah yang telah terbungkus atau berada di dalam peti, tidak diperkenankan untuk dibuka kembali. Bahkan tidak boleh berlama-lama di kamar jenazah. Prosedurnya langsung dibawa ke lokasi pemakaman dengan menggunakan mobil jenazah.

Tidak dilibatkannya atau ada pembatasan keluarga untuk tidak terlibat dalam rangkaian proses kedukaan ini. Termasuk ada perlakuan khusus terhadap jenazah,” ungkapnya. Perlakuan khusus sejak dari ruang perawatan hingga pemakaman semua tujuannya mencegah penularan penyakitnya. “Sekali lagi ya, penanganan khusus terhadap jenazah ini bukan bermaksud menciptakan stigma yang akan ditanggung oleh keluarga yang ditinggalkan,” tegasnya. Namun untuk kebaikan yakni mencegah potensi penularan penyakit.

Dia menyarankan keluarga, kerabat, petugas yang menangani jenazah atau siapa pun yang kontak dengan almarhum sebaiknya mengikuti anjuran pemerintah. “Seperti kapan harus self isolation atau kapan harus memeriksakan diri,” sebutnya. Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan protokol pengurusan jenazah Covid-19.

Pertama, petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular. Alat pelindung diri (APD) lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan. Kemudian jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah. Lalu pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.

Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, masih diperbolehkan sebelum jenazah dimasukkan ke kantong jenazah dengan menggunakan APD. Terakhir, petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Dalam pengurusan jenazah pasien Covid-19 harus dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Jenazah ditutup dengan kain kafan atau bahan dari plastik yang tidak dapat tembus air.

Jenazah dapat juga ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar. Ada pun jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali untuk keperluan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam. Sementara untuk salat jenazah dilakukan di rumah sakit rujukan atau masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh. Kemudian melakukan pemberian disinfektan setelah salat jenazah.

Salat jenazah dilakukan segera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam. Salat jenazah dapat dilaksanakan sekali pun oleh satu orang. Sedangkan untuk penguburan jenazah, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Serta berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat. Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter. Kemudian ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah. Namun wajib mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan, dan masker. (gel/riz/k8)

 

 

 

Protokol Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X