KLB Sudah Ditetapkan Kementerian Kesehatan, Maaf..!! Pasien Corona Tidak Dijamin BPJS

- Minggu, 29 Maret 2020 | 14:42 WIB
PELAYANAN: BPJS tetap buka, meski sosial distancingditerapkan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
PELAYANAN: BPJS tetap buka, meski sosial distancingditerapkan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

BPJS tak bisa menjamin pasien virus corona karena terbentur Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Kecuali nanti ada kebijakan baru dari pemerintah terkait permasalahan tersebut.

 

SAMARINDA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) belum dapat menjamin pembiayaan pasien Covid-19. Sebab, terbentur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 52 Ayat (1) Poin (o) terkait manfaat yang tidak dijamin disebutkan salah satunya pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa (KLB) atau wabah.

“Saat ini BPJS belum menjamin, karena Covid-19 termasuk KLB yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” ucap Humas BPJS Samarinda, Edi Junet.

Namun, kata dia, jika ada kebijakan khusus ke depan, pihaknya harus siap melaksanakannya. Segala pembiayaan pasien Covid-19 akan dibebankan kepada Kementerian Kesehatan RI atau pemerintah daerah.

BPJS akan menanggung pembiayaan pengobatan jika hasil pemeriksaan orang dalam pemantauan (ODP) atau pasien dalam pengawasan (PDP) negatif Covid-19. “Nanti dari rumah sakit yang ajukan ke BPJS, tapi bagi peserta aktif dan dipastikan bukan terkena Covid-19," terangnya.

Edi juga mengatakan, meski virus asal Wuhan, Tiongkok itu sedang mewabah, tak membuat pelayanan BPJS ditutup. Namun, ada beberapa pelayanan yang dialihkan melalui Mobile JKN atau melalui call center 1500400.

“Pelayanan seperti peserta pendaftar perorangan, ubah data, ubah faskes, bisa melalui dialihkan call center saja,” jelasnya.

Pelayanan yang berjalan hanya untuk penanganan cepat. Di antaranya, pengaduan dan update data peserta penerima bantuan iuran (PBI). “Kalau nama peserta ada yang kurang dan kelebihan, bisa kami layani dengan cepat karena urgen,” tutur Edi.

Lebih lanjut dikatakan Edi, sosial distancing juga diberlakukan untuk mengantisipasi pandemi virus. Pemohon yang hendak mengurus BPJS juga dicek suhu badannya terlebih dahulu. Hand sanitizer juga disediakan di lorong pelayanan.

“Sudah kami lakukan sesuai prosedur. Bahkan kami sudah semprot ruangan dengan cairan disinfektan,” pungkasnya. (*/dad/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X