ABH Kerap Kehilangan Hak Pendidikan

- Minggu, 29 Maret 2020 | 14:36 WIB
-
-

BALIKPAPAN – Hak-hak bagi anak berhadapan hukum (ABH) sering terabaikan. Terutama hak di bidang pendidikan. Padahal, ABH memiliki sembilan hak yang harus dipenuhi oleh negara. Salah satu yang kurang optimal adalah pendidikan.

Dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) ada kewenangan pemerintah daerah untuk memenuhi hak anak. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan, Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Sri Wahjuningsih, kemarin.

Dia menjelaskan, pemenuhan pendidikan bisa didapatkan jika anak berkonflik dengan hukum. Hal semacam itu seharusnya masuk rehabilitasi sosial. Bukan seperti sekarang justru berada di lembaga pemasyarakatan atau lapas.

“Berdasarkan data 2018 saja, ada 86 kasus anak yang masuk ke pengadilan negeri,” sebutnya. Yuyun menuturkan, anak berkonflik dengan hukum bisa masuk Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Sebab, dalam proses rehabilitasi sosial, anak bisa mendapatkan pendidikan hingga bimbingan untuk perubahan perilaku alias konseling. Jadi, saat mereka kembali pada orangtua, perilaku anak sudah berubah.

Dalam rehabilitasi sosial, tidak hanya mengintervensi anak pelaku tindak pidana. “Namun, konseling juga diberikan kepada orangtua yang berperan penting untuk tumbuh kembang anak,” ungkapnya.

Berbeda jika mereka berada di lapas, anak tidak mendapat bimbingan dan saat kembali ke orangtua perilaku mereka masih sama saja. “Anak menjadi ABH biasanya karena orangtua sudah tidak optimal melakukan pengasuhan dan pengawasan. Kalau dikembalikan tanpa rehabilitasi, bakal sama saja,” ucapnya.

Karena itu, dalam penanganan ABH dan anak berkonflik dengan hukum, perlu kesadaran peran dan tanggung jawab dari orangtua. Ia menegaskan, orangtua tidak bisa menyerahkan semua tanggung jawab kepada negara. Itu mengacu pada UU tentang Perlindungan Anak.

“Padahal, orangtua punya tanggung jawab untuk mengasuh dan membina, termasuk mencegah pernikahan pada usia anak,” bebernya.

Solusinya DP3AKB sudah mengajukan raperda perubahan tentang Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Nantinya perda ini mengatur tentang rehabilitasi sosial untuk ABH yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Kemudian menegaskan bagaimana peran dan tanggung jawab orangtua dalam mengurus anak. (gel/kri/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X