PENAJAM - Berkas perkara kasus pencabulan yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Babulu, Penajam Paser Utara, terus diproses. Kendati demikian, penanganannya belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Itu disampaikan Kapolsek Babulu Iptu Alimuddin.
Dikatakan, belum dilimpahkannya kasus tersebut lantaran berkas perkara kasus pencabulan tersangka M (45) terhadap santrinya belum lengkap. "Berkas perkara kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu masih dalam proses. Secepatnya akan kami lengkapi, baru akan dilimpahkan ke kejaksaan," sebutnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjutnya, santri yang menjadi korban perbuatan bejat pengasuh pondok pesantren tersebut hanya satu orang. "Dari pengembangan hingga saat ini belum ada laporan dari korban lain. Sehingga kemungkinan sementara korbannya hanya satu," sebutnya.
Dia melanjutkan, korban pencabulan sendiri sudah tidak lagi melanjutkan pendidikan di pesantren tersebut. Sebab, gadis usia 16 tahun tersebut mengalami trauma dan tidak mau kembali lagi ke pesantren. "Anaknya sudah keluar dari pesantren itu. Kalau orangtua korban minta bantuan untuk carikan sekolah lain, pasti kita bantu fasilitasi," imbuhnya.
Seperti diketahui sebelumnya, oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Babulu, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Sebab, telah melakukan perbuatan bejat terhadap seorang santrinya sendiri. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian pun langsung mengamankan tersangka, pada Sabtu (7/3).
Tersangka mulai melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban sejak Agustus 2019, hingga tiga kali. Kelakuan bejat tersebut ketahuan setelah korban tiba-tiba pulang ke rumah. Orangtua korban pun curiga, hingga akhirnya korban buka mulut, bahwa telah jadi pelampiasan nafsu oknum pengasuh pesantren tersebut. (asp/ind/k15)