Hampir dua pekan pelajar dirumahkan karena mengantisipasi wabah Covid-19. Dengan kondisi yang belum pulih seperti kini, masa belajar di rumah akan diperpanjang.
BALIKPAPAN – Mengantisipasi penyebaran wabah corona virus disease (Covid-19), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memutuskan masa belajar mandiri untuk SD dan SMP sejak 16-28 Maret. Namun dengan situasi dan kondisi yang belum pulih, rencananya masa belajar mandiri di rumah akan diperpanjang lagi. Kemungkinan hingga 5 April.
“Insyaallah diperpanjang, edaran resmi akan disampaikan kemungkinan Senin (30/3),” kata Kepala Disdikbud Balikpapan Muhaimin. Sehingga saat ini masih menunggu surat edaran resmi dari wali kota Balikpapan. Pengumuman kepastian waktu perpanjangan masa belajar di rumah akan tertuang dalam surat edaran tersebut.
“Selama belajar mandiri di rumah para peserta didik tetap mendapatkan pendampingan dari guru dengan sistem online. Jadi diharapkan selalu dalam pengawasan orang tua,” tuturnya. Dia menambahkan, selama belajar mandiri di rumah, guru akan memberikan materi atau tugas mandiri dengan melihat berbagai pertimbangan.
Di antaranya kemampuan peserta didik, kemudahan, dan keterjangkauan dalam penyelesaiannya. Selain itu, hal yang terpenting tidak membebani tugas yang mengharuskan peserta didik maupun orangtua keluar rumah. Dia menyebutkan selama masa belajar mandiri, siswa dan orangtua tidak perlu khawatir.
“Jika ada kendala atau kesulitan, para orangtua bisa berkonsultasi dengan guru memanfaatkan WhatsApp grup yang ada,” imbuhnya. Adanya masa belajar mandiri ini berdampak pada waktu pelaksanaan praujian sekolah (US), US SD, pengganti UN SMP, hingga ujian kenaikan kelas.
Muhaimin menuturkan, seluruh waktu pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian apabila situasi dan kondisi sudah memungkinkan. Seperti diketahui, pemerintah pusat telah memutuskan penghapusan UN untuk SMP dan USBN untuk SD. Imbas dari datanganya wabah tersebut.
Sehingga penilaian kelulusan peserta didik tetap mempertimbangkan nilai rapor dan tugas-tugas lain. Hal ini sudah mengacu kepada edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020. “Petunjuk teknisnya saat ini sedang dipersiapkan oleh Disdikbud Balikpapan sebagai pedoman satuan pendidikan,” tutupnya. (gel/ms/k18)