Evi Gugat Keppres Pemberhentian

- Minggu, 29 Maret 2020 | 12:00 WIB
Evi Novida
Evi Novida

JAKARTA - Permohonan Evi Novida Ginting kepada Presiden Joko Widodo untuk menunda eksekusi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan dari Komisioner KPU RI dipastikan kandas. Presiden sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 34/P tahun 2020.

Dalam Keppres tersebut disebutkan bahwa Evi diberhentikan secara tidak hormat. Menteri Sekretaris Negara sudah menyampaikan ke para pihak, yakni KPU, DKPP, dan DPR pada Kamis (26/3).

Saat dikonfirmasi (27/5), Evi mengaku sudah menerima surat dan salinan Keppresnya. Meski kecewa, wanita asal Sumatera Utara itu menegaskan akan tetap menempuh langkah hukum. "Tetap menggugat langsung ke PTUN," ujarnya kepada Jawa Pos.

Dia menambahkan, dalam gugatannya, objek yang diadukan ke PTUN bertambah. Bukan hanya putusan DKPP 317-PKE-DKPP/2019, nemun juga Keppres nomor 34/P tahun 2020. "Ya kepres akan jadi objek gugatan. Rencananya minggu depan," imbuhnya.

Dalam gugatan ke PTUN, Evi akan mendalilkan beberapa hal dianggap tidak tepat. Mulai dari objek pengaduan yang sudah dicabut, tidak ada keterangan pengadu dan teradu di peraidangan, rapat pleno tidak quorum hingga dinilai melampauai kewenangan sebagai lembaga yang pasif.

Sementara itu, dengan dikeluarkannya Keppres, bola panas pergantian Evi berpindah ke Komisi II DPR RI. Sebagaimana ketentuan UU Pemilu, pengganti Evi tidak dipilih melalui sistem seleksi. Melainkan mengganti dari daftar tunggu hasil panitia seleksi dan fit and proper test calon anggota KPU RI di Komisi II.

Jika merujuk dokumen hasil fit proper test Komisi II DPR 2017 lalu, yang berpotensi menggantikan Evi adalah Yessy Y. Momongan yang menduduki posisi ke sembilan. Saat ini Yessy menjabat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara.

Sementara itu, saat ditanyakan apakah Evi akan mengajukan permohonan penundaan proses pergantian antar waktu (PAW), mantan Ketua KPU Kota Medan itu mengaku belum mempertimbangkan. "Belum terpikirkan," pungkasnya. (far)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB
X