SENDAWAR-Sesuai kebijakan pemerintah dalam mencegah penyebaran coronavirus disease (Covid-19), kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Barat (Kubar) melakukan pembatasan jumlah undangan acara pernikahan.
Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya kerumunan, yang dikhawatirkan dapat berisiko menularkan virus mematikan tersebut.
Kepala Kantor Kemenag Kubar Muhammad Izzat Solihin mengungkapkan, kegiatan pernikahan saat ini hanya diperbolehkan untuk dihadiri tak lebih dari 10 orang undangan. "Memang saat ini di Kubar masih sedikit untuk mengajukan pernikahan di tengah maraknya wabah corona. Kami tetap imbau masyarakat agar tidak membuat kegiatan yang mengumpulkan orang banyak," jelas Izzat.
Ia juga meminta masyarakat di Bumi Tanaa Purai Ngeriman untuk tetap tenang dengan kewaspadaan tinggi. Tidak hanya itu, aktivitas keagamaan turut mandek. Dia menginstruksikan untuk melakukan pelaksanaan ibadah di rumah.
Sesuai kebijakan pemerintah daerah untuk tidak melaksanakan kegiatan berkumpul orang banyak. "Tidak hanya di masjid, diterapkan ke semua rumah ibadah, khususnya gereja," jelasnya.
Disinggung soal sampai kapan ibadah diliburkan, ia belum dapat memberi kepastian. "Kami ikut kebijakan pemerintah saja saat ini. Kalau disuruh aktif kembali, ya diikuti," tandasnya. (rud/dra/k16)