MUI Paser Keluarkan Himbauan Salat dirumah

- Sabtu, 28 Maret 2020 | 13:37 WIB
TUTUP GERBANG: Pasca terbitnya surat himbauan dari MUI Paser, Masjid Agung Nurul Falah Tanah tidak membuka gerbang dan meniadakan salat Jumat maupun berjamaah, kemarin (27/3).
TUTUP GERBANG: Pasca terbitnya surat himbauan dari MUI Paser, Masjid Agung Nurul Falah Tanah tidak membuka gerbang dan meniadakan salat Jumat maupun berjamaah, kemarin (27/3).

TANA PASER - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Paser mengeluarkan surat himbauan ke seluruh pengurus masjid, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), dan umat Islam di Paser, agar mengikuti Surat Edaran Bupati Paser, terkait status tanggap darurat penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Mengikuti MUI pusat dan MUI Kaltim, maka MUI Paser bersikap sama.

"Khususnya untuk salat berjemaah, dianjurkan di rumah masing-masing dulu ketimbang di Masjid atau mushalla. Begitu juga dengan salat Jumat, diganti dengan salat Dzuhur. Termasuk untuk salat tarawih hingga Idul Fitri 2020 ini, ini berlaku hingga status tanggap darurat oleh pemerintah berakhir," kata  Sekretaris Umum MUI Kabupaten Paser, Abu Bakar Syam kepada Kaltim Post, Kamis (26/3).

Surat himbauan ini diterbitkan pasca MUI dan stakeholder lainnya menggelar pertemuan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Paser. Selain itu khusus adzan biasa di Masjid atau mushalla, para pengurus juga diminta merubah lafaz kumandang Hayya ala sholah yang artinya marilah kita menunaikan salat, diganti dengan Shollu fil Buyutikum yang artinya salatlah dirumah kalian.

Begitu juga dengan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak, majelis taklim, yasinan, haulan, maulid nabi, habsyi,  tahlilan, dan kegiatan keagamaan lainnya tidak dilakukan. 

"Itulah sejumlah poin penting dari surat yang dikeluarkan MUI Paser. Kami harap para umat Islam di Paser memahami ini demi kemaslahatan dan melindungi kita semua dari penyakit yang berbahaya," kata Abu Bakar. 

Kepala Kemenag Paser, Abdul Khaliq menambahkan khusus kegiatan di Kemenag seperti akad nikah, sesuai surat edaran Kementerian Agama. Untuk akad di kantor atau di rumah mempelai, membatasi tamu maksimal tidak lebih dari 10 orang. Para petugas, wali nikah dan mempelai juga diminta menggunakan masker dan sarung tangan saat ijab kabul.

"Pelayanan pun ditiadakan sementara, seperti bimbingan konseling perkawinan, konsultasi, dan lainnya. Begitu juga dengan protokol pengurusan jenazah yang meninggal karena Covid-19, harus dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan," tuturnya.

Saat koran ini menelusuri sejumlah rumah ibadah pada jam salat Jumat, Masjid Agung Nurul Falah Tanah Grogot tidak membuka gerbang dan telah memasang pengumuman berdasarkan himbauan MUI. Di dalam masjid pun, hanya ada para pengurus masjid yang baru saja melipat seluruh karpet dan hanya menggelar salat Dzuhur berjamaah.

"Warga yang tetap datang berjalan kaki ke masjid untuk salat Jumat, sudah kita himbau agar kembali pulang ke rumah. Semua pintu gerbang dan pintu masuk Masjid kita tutup, hanya satu yang dibuka untuk pengurus," ujar salah satu pengurus masjid.  Namun disejumlah titik lain di kota, masih ada beberapa masjid yang menggelar salat Jumat. Seperti di daerah Jalan Kandilo, Jalan Hasanudin, dan di masjid Tanah Periuk. Untuk Masjid  Baiturrahim di lokasi Jalan Noto Sunardi pun tidak lagi menggelar salat Jumat. (/jib)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X