TANA PASER - Jika dalam Surat Edaran sebelumnya Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi meminta siswa dari TK/PAUD hingga SMP sederajat di Kabupaten Paser diliburkan masuk sekolah hingga 30 Maret ini, masa itu diperpanjang hingga 30 April. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19 di Bumi Daya Taka.
" Ini menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Virus Corona. Ini berlaku untuk semua sekolah negeri dan swasta. Pelaksanaan pembelajaran dilakukan dari rumah," kata Yusriansyah.
Meski siswa tidak masuk sekolah, pendidik atau guru tetap melaksanakan tugas dan memberikan materi kepada peserta didik atau siswa dalam bentuk ringkasan materi power point, memberikan penjelasan atau tugas melalui online WhatsApp grup, memantau dan mengoreksi hasil tugas siswa, dan para guru maupun tenaga kependidikan (tendik) atau tata usaha (TU) sekolah tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke luar daerah atau pulang kampung.
"Kepala sekolah juga diminta terus melakukan komunikasi secara intensif dengan orangtua atau wali siswa untuk memberikan dukungan motivasi, moral, material, dan spiritual sepenuhnya kepada siswa siswi untuk tidak beraktivitas di luar rumah, demi kelancaran dan keberhasilan proses pembelajaran di rumah selama masa darurat ini. Terlebih Mendikbud telah mengambil kebijakan meniadakan ujian nasional dan ujian sekolah pada 2020 ini," pesan bupati.
Sementara dari tingkat SMA/SMK sederajat dan sekolah luar biasa (SLB) di Kaltim, berdasarkan keputusan Gubernur Kaltim Isran Noor, memutuskan untuk kembali menunda masuk sekolah hingga waktu yang belum ditentukan. Atau pasca status darurat Covid-19 ini telah berakhir dan dinyatakan aman. Para siswa diminta kembali belajar dirumah. (/jib)