Masa Belajar di Rumah Bagi Siswa Diperpanjang Hingga 30 April

- Sabtu, 28 Maret 2020 | 13:35 WIB
BELAJAR DIRUMAH: Selama masih masa darurat wabah Covid-19 ini, siswa di Kabupaten Paser kembali melanjutkan proses belajar tidak disekolah, hanya dirumah mendapat tugas dan materi dari para guru.
BELAJAR DIRUMAH: Selama masih masa darurat wabah Covid-19 ini, siswa di Kabupaten Paser kembali melanjutkan proses belajar tidak disekolah, hanya dirumah mendapat tugas dan materi dari para guru.

TANA PASER - Jika dalam Surat Edaran sebelumnya Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi meminta siswa dari TK/PAUD hingga SMP sederajat di Kabupaten Paser diliburkan masuk sekolah hingga 30 Maret ini, masa itu diperpanjang hingga 30 April. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penyebaran wabah Virus Corona atau Covid-19 di Bumi Daya Taka.

" Ini menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Virus Corona. Ini berlaku untuk semua sekolah negeri dan swasta. Pelaksanaan pembelajaran dilakukan dari rumah," kata Yusriansyah.

Meski siswa tidak masuk sekolah, pendidik atau guru tetap melaksanakan tugas dan memberikan materi kepada peserta didik atau siswa dalam bentuk ringkasan materi power point,  memberikan penjelasan atau tugas melalui online WhatsApp grup, memantau dan mengoreksi hasil tugas siswa, dan para guru maupun tenaga kependidikan (tendik) atau tata usaha (TU) sekolah tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke luar daerah atau pulang kampung. 

"Kepala sekolah juga diminta terus melakukan komunikasi secara intensif dengan orangtua atau wali siswa untuk memberikan dukungan motivasi, moral, material, dan spiritual sepenuhnya kepada siswa siswi untuk tidak beraktivitas di luar rumah, demi kelancaran dan keberhasilan proses pembelajaran di rumah selama masa darurat ini. Terlebih Mendikbud telah mengambil kebijakan meniadakan ujian nasional dan ujian sekolah pada 2020 ini," pesan bupati. 

Sementara dari tingkat SMA/SMK sederajat dan sekolah luar biasa (SLB) di Kaltim, berdasarkan keputusan Gubernur Kaltim Isran Noor, memutuskan untuk kembali menunda masuk sekolah hingga waktu yang belum ditentukan. Atau pasca status darurat Covid-19 ini telah berakhir dan dinyatakan aman. Para siswa diminta kembali belajar dirumah. (/jib)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X