Daerah Berani Local Lockdown, Pemerintah Baru Kebut Peraturan Karantina Wilayah

- Sabtu, 28 Maret 2020 | 11:44 WIB
Petugas menyiapkan peralatan medis di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk merawat pasien COVID-19. Beberapa daerah sudah memberlakukan local lockdown, sementara pemerintah kebut aturannya. (Foto Jawa Pos)
Petugas menyiapkan peralatan medis di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk merawat pasien COVID-19. Beberapa daerah sudah memberlakukan local lockdown, sementara pemerintah kebut aturannya. (Foto Jawa Pos)

JAKARTA– Meski pemerintah pusat belum mengambil keputusan, beberapa kepala daerah memberanikan diri untuk menutup akses keluar dan masuk orang ke wilayah mereka. Di antaranya Maluku, Papua, dan, Tegal. Menyikapi keputusan tersebut, pemerintah pusat langsung menyusun peraturan pemerintah untuk karantina wilayah. 

Dalam wawancara lewat video conference dengan awak media (27/3), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyampaikan, karantina wilayah sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

Namun demikian, butuh aturan turunan untuk melakukan karantina wilayah. ”Kalau kami langsung (karantina wilayah) gitu malah melanggar undang-undang namanya. Bisa digugat juga ke pengadilan,” kata Mahfud. Hanya, dia juga tidak bisa berbuat banyak atas keputusan yang sudah diambil beberapa kepala daerah. 

Menurut Mahfud, dalam kondisi saat ini, banyak daerah harus mengambil keputusan cepat. Sehingga pemerintah pusat tidak bisa banyak berbuat. ”Banyak daerah yang belum bisa mengikuti prosedur untuk melakukan koordinasi karena daerah itu memang harus segera mengambil tindakan,” jelasnya. 

Di samping Maluku, Papua, dan Tegal, Mahfud menyebutkan bahwa dirinya sempat mendapat informasi Surabaya juga sedang bersiap diri. ”Terakhir saya baca di Surabaya juga akan dilakukan semacam lockdown,” ucap Mahfud. Dia menyebut, dalam bahasa hukum Indonesia, lockdown tidak lain adalah karantina wilayah. 

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, karantina wilayah berarti membatasi perpindahan orang, membatasi kerumuman orang, dan membatasi gerakan orang demi keselamatan bersama. ”Oleh karena itu, sekarang pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina wilayah,” bebernya. 

Dalam rancangan peraturan tersebut, Mahfud menjelaskan, ada banyak hal diatur. ”Kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown,” imbuhnya. Termasuk di antaranya terkait dengan syarat, larangan, dan prosedurnya. ”Itu Sekarang sedang disiapkan. Insya Allah nanti dalam waktu dekat akan keluar,” tambah dia. 

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan, peraturan pemerintah perlu dibuat agar daerah yang memberlakukan karantina wilayah punya patokan. Tidak sembarangan menerapkan kebijakan. ”Agar ada keseragaman policy tentang itu,” kata dia. Misalnya melapor kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 secara berjenjang. 

Yakni dari gugus tugas di level provinsi ke gugus tugas nasional. ”Nanti kepala gugus tugas nasional akan berkoordinasi dengan menter-menteri terkait,” ujar Mahfud. Itu penting lantaran karantina wilayah menyangkut banyak sektor. Tidak hanya kesehatan, melainkan juga mencakup masalah perhubungan, pendidikan, sampai ekonomi. 

Mahfud juga menyampaikan, yang dibatasi saat kebijakan karantina wilayah diambil adalah lalu lintas orang. ”Tidak boleh ada penutupan lalu lintas jalur terhadap mobil atau kapal yang membawa bahan pokok,” jelasnya. Selain itu, warung, toko, atau supermarket yang menjual kebutuhan masyarakat tidak boleh ditutup. ”Tidak bisa dilarang untuk dikunjungi,” tegas dia. 

Hanya, Mahfud menambahkan, semua tetap dalam pengawasan ketat oleh masing-masing pemangku kepentingan. Walau sudah ada daerah yang lebih dulu memutuskan menutup akses keluar masuk wilayah mereka, pemerintah pusat tidak tergesa-gesa. Namun, Mahfud memastikan, rancangan peraturan pemerintah karantina wilayah juga bakal dibuat secapat mungkin. 

Harapannya pekan depan sudah ada kejelasan terkait rancangan regulasi tersebut. ”Kami akan berusaha (menyelesaikan aturan) itu secepatnya. Tapi, anda jangan tanya berapa lama. Pokoknya kami berupaya secepatnya akan mengatur itu,” bebernya. Khusus daerah yang sudah membatasi akses keluar masuk, dia menyebut, kini sudah ditangani Kementerian Dalam Negeri. 

Terpisah, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan, sampai hari ini pemerintah tidak akan menerapkan lockdown. ’’Tetapi, social distancing,’’ katanya. Asalannya karena sebenarnya untuk mencegah penyebaran virus korona bukan soal lockdown. Tetapi, lebih utama disiplin menjaga jarak.

Untuk itu Ma’ruf menegaskan, yang perlu dilakukan sekarang adalah menerapkan kedisiplinan masyarakat mematuhi anjuran social distancing. 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB

Polri Upaya Pulangkan Dua Pelaku TPPO di Jerman

Sabtu, 23 Maret 2024 | 12:30 WIB

Operasi Ketupat Mudik Dimulai 4 April

Sabtu, 23 Maret 2024 | 11:30 WIB

Kaji Umrah Backpacker, Menag Terbang ke Saudi

Jumat, 22 Maret 2024 | 20:22 WIB
X