OJK Berharap Jasa Keuangan Tetap Bergairah

- Sabtu, 28 Maret 2020 | 01:20 WIB
Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma
Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma

SAMARINDA-Corona Virus (Covid-19) kini sudah menyebar ke beberapa daerah di Indonesia, termasuk Kaltim. Penyebaran virus tersebut tentunya membuat perkonomian melambat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berusaha memberikan stimulus dan relaksasi kepada industri jasa keuangan. Agar industri keuangan tetap bergairah di masa yang sulit ini, sehingga harapannya ekonomi tetap dapat bergerak.

Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma mengatakan, OJK tentunya akan turut berperan dalam menghadapi penyebaran covid-19. Dalam hal kaitannya dengan penyebaran Covid-19, OJK telah mengeluarkan beberapa surat edaran, dan peraturan OJK sebagai bentuk stimulus dan relaksasi kepada industri jasa keuangan. Beberapa hal yang telah diatur melalui Peraturan OJK yang baru dikeluarkan, seperti penilaian kredit yang tadinya berdasarkan analisa tiga pilar, yaitu kemampuan membayar, kondisi keuangan dan prospek usaha, saat ini dinilai hanya berdasarkan kemampuan membayar saja.

“Ketentuan ini dikhususkan bagi kredit dengan nilai maksimum Rp 10 miliar. Hal ini untuk membantu usaha kecil dan menengah,” katanya. Dia menjelaskan, bagi kredit yang nilainya di atas itu, maka bisa dilakukan restrukturisasi kredit, di mana ketika dilakukan restrukturisasi, kolektibilitas nya dapat dikategorikan lancar. Sebelumnya, bagi kredit yang direstruktur, harus lancar dulu pembayaran kewajiban nya selama tiga kali pembayaran, baru dapat di-upgrade kualitas kredit nya. Dengan ketentuan baru ini, kualitas kredit restrukturisasi dapat langsung dikategorikan lancar.

“Stimulus OJK akan diperluas bukan hanya kredit perbankan tetapi juga ke lembaga pembiayaan atau leasing company,” tuturnya.
Saat ini OJK sedang mempersiapkan kebijakan stimulus perekonomian di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), dengan melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan. Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran Covid-19 saat ini.

Rencana relaksasi kebijakan di perusahaan pembiayaan antara lain berupa, penundaan pembayaran untuk pembiayaan yang berkaitan dengan skema chanelling dan joint financing, yang berkaitan dengan perbankan. Metode executing antara perusahaan pembiayaan yang mendapat kredit dari perbankan, akan dilakukan dengan mekanisme restrukturisasi sebagaimana diatur dalam POJK No.11/POJK.03/2020.
“Dengan beberapa stimulus ini, kita berharap bisa meringankan industri jasa keuangan. Sehingga mereka tetap memiliki kinerja baik, agar ekonomi masih bisa bergerak,” pungkasnya. (ctr)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X