SAMARINDA–Giyo dan Baim Gunawan, dua terdakwa penjualan kayu olahan ilegal kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, kemarin (26/3). Di depan majelis hakim yang dipimpin Hongkun Otoh bersama Abdul Rasyid Purba dan Hendry Dunant Manahua, Jaksa MS Mae menghadirkan Kukuh Winarso, ahli kehutanan dari Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan.
Menurut keterangannya, 4.703 keping kayu yang ditemukan di gudang Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan (TPT-KO) CV Mitra Makmur perusahaan milik terdakwa Giyo dan sebanyak 4.956 keping kayu dari perusahaan CV BM 777 milik terdakwa Baim Gunawan dinyatakan ilegal.
“Ini merujuk dari nota angkutan kayu yang diambil dari Kutai Barat itu. Enggak sinkron dengan kayu apa saja yang diangkut,” akunya.
Ada beberapa jenis kayu olahan yang ditemukan Gakkum LHK ketika menyita dari TPT-KO milik kedua terdakwa, antara lain bengkirai, keruing, meranti, dan ulin. Jenis kayu olahan itu mestinya dibarengi dengan izin usaha industri primer hasil hutan kayu (IUPHHK).
Namun, hasil temuan tim mengungkapkan, jumlah kayu itu sama sekali tak disertai izin tersebut. Soal asal barang, kedua terdakwa mengaku berasal dari beberapa perusahaan kayu dari Kubar. Mereka hanya menyimpan dan mendistribusikan ke luar daerah, salah satunya Surabaya, Jawa Timur. “Kami beli dari CV Angkasa,” ucap keduanya bergantian.
Disinggung Jaksa Penuntut Umum (JPU) SM Mae, keduanya mengaku izin yang mereka peroleh dari produsen sudah tertuang semua dalam nota angkutan ketika barang itu dikirim dan disimpan di TPT-KO. Beberapa kayu itu dibeli keduanya dengan harga yang beragam. Ulin misalnya, dibeli seharga Rp 5,5 juta per kubik, bengkirai Rp 4,2 juta per kubik, dan kayu kapur seharga Rp 3,1 juta per kubiknya. Ketika dikirim dari Kubar, kayu-kayu itu masih setengah jadi. Sehingga, diakui kedua terdakwa ini, perusahaannya mengerjakan pengolahan ulang menggunakan bandsaw.
Untuk diketahui, keduanya didakwa dengan tiga pasal alternatif, yakni Pasal 12 Huruf E juncto Pasal 87 Ayat 1(1) Huruf B UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan, Pasal 12 Huruf K juncto Pasal 87 Ayat 1 Huruf A UU 18/2013, dan Pasal 19 Huruf G juncto Pasal 95 Ayat 1 Huruf A, UU 18/2013.
Persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Giyo dan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Baim Gunawan. (ryu/dns/k8)