Dari Sidang Pembalak Hutan di PN Samarinda, Diduga Tak Berizin Resmi

- Sabtu, 28 Maret 2020 | 01:05 WIB
ILEGAL: Penjualan ribuan keping kayu berbagai jenis yang tak memiliki izin berhasil digagalkan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah Kaltim medio November 2019 diadili di Pengadilan Negeri Samarinda.
ILEGAL: Penjualan ribuan keping kayu berbagai jenis yang tak memiliki izin berhasil digagalkan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Wilayah Kaltim medio November 2019 diadili di Pengadilan Negeri Samarinda.

SAMARINDAGiyo dan Baim Gunawan, dua terdakwa penjualan kayu olahan ilegal kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, kemarin (26/3). Di depan majelis hakim yang dipimpin Hongkun Otoh bersama Abdul Rasyid Purba dan Hendry Dunant Manahua, Jaksa MS Mae menghadirkan Kukuh Winarso, ahli kehutanan dari Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan.

Menurut keterangannya, 4.703 keping kayu yang ditemukan di gudang Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan (TPT-KO) CV Mitra Makmur perusahaan milik terdakwa Giyo dan sebanyak 4.956 keping kayu dari perusahaan CV BM 777 milik terdakwa Baim Gunawan dinyatakan ilegal.

“Ini merujuk dari nota angkutan kayu yang diambil dari Kutai Barat itu. Enggak sinkron dengan kayu apa saja yang diangkut,” akunya.

Ada beberapa jenis kayu olahan yang ditemukan Gakkum LHK ketika menyita dari TPT-KO milik kedua terdakwa, antara lain bengkirai, keruing, meranti, dan ulin. Jenis kayu olahan itu mestinya dibarengi dengan izin usaha industri primer hasil hutan kayu (IUPHHK).

Namun, hasil temuan tim mengungkapkan, jumlah kayu itu sama sekali tak disertai izin tersebut. Soal asal barang, kedua terdakwa mengaku berasal dari beberapa perusahaan kayu dari Kubar. Mereka hanya menyimpan dan mendistribusikan ke luar daerah, salah satunya Surabaya, Jawa Timur. “Kami beli dari CV Angkasa,” ucap keduanya bergantian.

Disinggung Jaksa Penuntut Umum (JPU) SM Mae, keduanya mengaku izin yang mereka peroleh dari produsen sudah tertuang semua dalam nota angkutan ketika barang itu dikirim dan disimpan di TPT-KO. Beberapa kayu itu dibeli keduanya dengan harga yang beragam. Ulin misalnya, dibeli seharga Rp 5,5 juta per kubik, bengkirai Rp 4,2 juta per kubik, dan kayu kapur seharga Rp 3,1 juta per kubiknya. Ketika dikirim dari Kubar, kayu-kayu itu masih setengah jadi. Sehingga, diakui kedua terdakwa ini, perusahaannya mengerjakan pengolahan ulang menggunakan bandsaw.

Untuk diketahui, keduanya didakwa dengan tiga pasal alternatif, yakni Pasal 12 Huruf E juncto Pasal 87 Ayat 1(1) Huruf B UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan, Pasal 12 Huruf K juncto Pasal 87 Ayat 1 Huruf A UU 18/2013, dan Pasal 19 Huruf G juncto Pasal 95 Ayat 1 Huruf A, UU 18/2013.

Persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan untuk terdakwa Giyo dan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Baim Gunawan. (ryu/dns/k8)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X