SAMARINDA–Guna menekan penyebaran virus corona (Covid-19), pihak kepolisian mulai mengambil langkah antisipasi terkait kegiatan berkumpulnya banyak orang.
Polresta Samarinda untuk sementara menutup pelayanan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) di Kantor Satlantas Samarinda maupun di seluruh gerai SIM di setiap kecamatan. Penutupan itu berlaku untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.
Kasatlantas Polresta Samarinda Kompol Erick Budi Santoso melalui Kanit Regident Satlantas Polresta Samarinda Iptu Purwo Asmadi mengatakan, penutupan ini melalui surat edaran resmi No ST/967/III/YAN.1.1./2020. Bahwa, penutupan sementara dilaksanakan pada 25 Maret 2020 hingga 12 April 2020. Dapat diperpanjang sampai kondisi dinyatakan aman.
Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada masa penutupan sementara dapat diperpanjang setelah hingga waktu pelayanan dibuka kembali.
“Ada dispensasi untuk masa berlaku SIM yang habis, selama masa penutupan akibat wabah virus corona ini,” ucapnya.
Dia menjelaskan, penutupan layanan ini dilakukan sesuai instruksi pemerintah dan kapolri agar masyarakat tetap tinggal di rumah atau stay at home.
Selain itu, kantor Samsat se-Kaltim dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 juga melakukan penutupan pelayanan sementara.
Terhitung sejak 25 Maret hingga 29 Mei 2020 seluruh layanan Samsat ditutup. Pembayaran pajak atau STNK jatuh tempo periode dari 24 Maret sampai 30 Juni 2020 tidak dikenakan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Sedangkan bagi sumbangan wajib dana kecelakaan lalulintas jalan (SWDKLLJ) pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online melalui e-Samsat," tutupnya. (s/pms/*/bar/*/dad/dns/k8)