Soal Pengetap dan Pom Mini, Ini Kata Wawali Balikpapan

- Jumat, 27 Maret 2020 | 13:44 WIB

BALIKPAPAN - Kasus pengetap bahan bakar minyak (BBM) yang beberapa waktu terakhir terjaring razia kepolisian turut menjadi perhatian Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud. Menurutnya mengatasi permasalahan ini perlu peran berbagai pihak.

Rahmad mengatakan, Pertamina jelas tidak mengizinkan kegiatan itu. Begitu pula pengetap yang sudah tahu bahwa kegiatan yang mereka lakukan ilegal. Sementara Pemkot Balikpapan sudah tegas dengan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan praktik tersebut.

“Pihak keamanan terkait, kita harap proaktif untuk mengawasi pengetap dan bantu pemerintah,” ucapnya. Ketika masih ada yang melakukan praktik itu, maka sesuai aturan jelas melanggar UU migas dan diproses secara hukum.

“Kalau dari sisi regulasi, pemerintah dengan UU sudah melarang. Jadi, Pemkot Balikpapan tidak bisa keluarkan perwali lagi,” bebernya. Hal ini juga berlaku untuk kasus pom mini. Rahmad menyebutkan, pom mini juga harus mengikuti prosedur yang ada untuk membuat usahanya legal.

Misalnya memenuhi aturan UU Migas yang mengatur soal standar keamanan usaha dan lainnya. Saat ini, pom mini sudah diberi kesempatan untuk mengurus izin yang harus mereka lengkapi. “Pom mini belum kita legalkan, kita masih cari jalan keluarnya,” sebutnya.

Dia membeberkan, perwakilan pom mini sudah pernah dipanggil Pertamina. Mereka bisa memberikan izin operasi semacam SPBU mini dengan kapasitas 500 liter per hari. Sehingga sekarang tinggal dari pengusaha pom mini, mau atau tidak untuk membuat usaha seperti yang disarankan Pertamina.  

“Paling tidak menyediakan lahan 10x10 meter. Saya pikir bagus, Pertamina sudah kasih kesempatan,” tuturnya. Meski begitu, dia mengakui memang bukan hal mudah karena perlu biaya atau investasi. Prediksinya sekitar Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar.

“Kita paham mereka perlu cari uang. Tapi mereka juga wajib menjaga keamanan konsumen, lingkungan, dan ketertiban kota,” bebernya.

Sementara ini, Pemkot Balikpapan masih memberi kesempatan kepada pengusaha pom mini untuk mengurus perizinan. Setelah izin usaha mereka dapat, selanjutnya tinggal mengikuti aturan dari Pertamina. “Kalau pengusaha tidak punya perizinan, nanti kita lakukan penertiban. Tapi tetap santun dan bermoral," tutupnya. (gel/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X