Pelaku UMKM Diminta Manfaatkan Pelonggaran Kredit

- Jumat, 27 Maret 2020 | 13:19 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Pekerja dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang kegiatan usaha atau pendapatannya menurun akibat penyebaran virus corona diminta segera menghubungi lembaga jasa keuangan masing-masing. Supaya mendapatkan keringanan pembayaran cicilan.

 

BALIKPAPAN - Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi agar ada kelonggaran kredit kepada masyarakat golongan bawah. Arahan tersebut diwujudkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Made Yoga Sudharma mengatakan kelonggaran atau restrukturisasi tersebut diprioritaskan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 atau virus corona. Utamanya pekerja dengan penghasilan tidak tetap dan informal.

“Bagi debitur yang merasa usahanya saat ini terdampak penyebaran virus covid-19 diharapkan segera menghubungi perusahaan jasa keuangan yang bekerja sama dengan debitur untuk mendiskusikan kondisinya,” katanya, Kamis (26/3).

Made menjelaskan, POJK 11 tidak mengatur terkait sanksi. Yang diatur seputar restrukturisasi kredit. “Penundaan atau pelonggaran kredit tidak menghilangkan kewajiban untuk melakukan pembayaran, tapi diberikan kemudahan,” jelasnya.

Contohnya jika seorang debitur mempunyai kewajiban sebesar Rp 1 juta per bulan. Karena Corona usahanya menurun. Setelah dilakukan perhitungan ulang, debitur hanya mampu membayar Rp 500.000 per bulan. Berarti per bulannya cukup membayar Rp 500 ribu.

Sementara itu, masa resktruturisasi selama 1 tahun seperti yang disampaikan Jokowi adalah jangka waktu maksimal. Jangka waktu restrukturisasi diserahkan kepada penilaian bank. Bisa dalam jangka waktu 3, 6, atau 9 bulan.

“Adapun bagi debitur yang tidak terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya,” ucap Made.

Bagaimana melakukan restrukturisasi ini? Made menjelaskan, setiap bank memiliki assessment terhadap debiturnya masing-masing. Karena tidak semua debitur akan mendapatkan restrukturisasi. “Ini yang akan menjadi perhatian dari bank. Bank harus memiliki pedoman untuk menjelaskan kriteria debitur yang ditetapkan terkena dampak Covid-19 atau tidak,” tegasnya.

Ini perlu dilakukan karena usaha perbankan merupakan usaha intermediasi. Di mana masyarakat yang kelebihan dana, menempatkan dananya dalam bentuk simpanan di bank. Bagi yang kekurangan dana, meminjam melalui bank dalam bentuk kredit. Bank memperoleh bunga dari kredit yang disalurkan dan selanjutnya memberikan bunga bagi yang menempatkan simpanan di bank tersebut.

Likuiditas perbankan secara sederhana dapat dijelaskan demikian. “Dengan penjelasan sederhana tersebut, kita harus sama-sama menyadari bahwa, kredit yang diberikan oleh Lembaga jasa keuangan (LJK) kepada debitur berasal dari dana masyarakat yang pada saatnya juga harus dikembalikan,” bebenrya.

Apabila LJK tidak bisa mengembalikan dana masyarakat maka kepercayaan masyakat terjadap LJK, akan runtuh dan dapat menyebabkan masalah yang lebih besar lagi. "POJK yang dikeluarkan hanya untuk perbankan, sedangkan aturan untuk perusahaan pembiayaan masih dalam proses. Saat ini OJK sedang mengodok aturan untuk industri jasa keuangan nonbank," pungkasnya.

Terpisah, Kepala Cabang PT BNI (Persero) Balikpapan Bintara menuturkan, telah menjalankan arahan Presiden sesuai dengan instruksi pusat. “Kalau kesulitan baru dikasih. Kita pasti cek dulu. Analisa kesulitannya seperti apa dan sebagainya. Sampai saat ini yang ajukan belum ada,” katanya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB
X