Efek Pandemi Corona, Menunggu Keputusan KPU RI --- sub
Pandemi global corona berdampak pada tahapan Pilkada Serentak 23 September mendatang. Beberapa tahapan diundur sampai batas waktu yang belum ditentukan.
SAMARINDA-Empat tahapan pesta demokrasi lima tahunan merujuk Peraturan KPU (PKPU) 16/2019 tentang Tahapan Pemilu Serentak 2020 mesti terhenti sementara, tanpa tahu kapan harus kembali dijalankan.
“Kami menunggu arahan KPU RI untuk tindak lanjutnya,” ucap Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat, kemarin (25/3).
Tahapan yang terhenti sementara itu, lanjut dia, verifikasi faktual dukungan dua bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan yang mendaftar akhir Februari lalu, Parawansa Assoniwora-Markus Taruk Allo dan Zairin Zain-Sarwono.
Padahal, verifikasi faktual itu merupakan tahap penting memverifikasi sah-tidaknya dukungan yang disetor kedua paslon itu ke setiap pendukung berpedoman KTP-el yang dilampirkan. “Tim jelas enggak ke lapangan. Karena adanya pembatasan fisik,” imbuhnya.
Padahal, aku Firman, tahap verifikasi faktual ini memakan waktu yang sedikit. Dari memverifikasi ke setiap pemilik KTP-el, memplenokan di tiap tingkatan, hingga penetapan yang ditarget harus rampung awal Mei nanti.
Pelantikan 177 panitia pemungutan suara (PPS) di 59 kelurahan se-Samarinda dan perekrutan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) jadi agenda lain yang ditunda. Penundaan merekrut PPDP justru bakal berimbas pada agenda penyusunan daftar pemilih sementara yang dipatok 18 April hingga 2 Juni mendatang. “Karena penyususan DPS (daftar pemilih sementara) sampai menjadi DPT (daftar pemilih tetap) ada di sini,” tuturnya.
Kini, koordinasi aktif ke KPU Kaltim dan KPU RI menunggu petunjuk pelaksanaan tahapan pilkada serentak masih dinanti. “Koordinasi terus karena menunggu keputusan pusat. Yang ditunda kan tahapan, sementara hari pelaksanaan sepertinya tetap ditarget pada 23 September nanti,” singkatnya. (ryu/dns/k8)